• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, September 3, 2025
  • Login
KabarIndo
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
KabarIndo
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Parlemen
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Tragedi Maut PETI Tomula: SPAN Desak Hukum Berlapis Bagi Perusak Cagar Alam

Redaksi by Redaksi
08/11/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Parlemen, Pemerintahan, Pendidikan, Politik
0
Tragedi Maut PETI Tomula: SPAN Desak Hukum Berlapis Bagi Perusak Cagar Alam
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Gorontalo, KABARindo.News — Ketua Serikat Petani dan Nelayan (SPAN), Usman Nggilu, mengecam keras tragedi longsor di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Tomula, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, yang merenggut nyawa Rahmat Mohi (23), warga Desa Patuhu, Kecamatan Randangan, Jumat (8/8/2025) sore.

Menurut Usman, insiden tersebut bukan hanya persoalan kelalaian, tetapi merupakan tindak pidana serius karena lokasi tambang diduga berada di dalam kawasan konservasi Cagar Alam Tomula—wilayah yang memiliki perlindungan hukum ketat sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan. Pasal 40 ayat (2) UU 5/1990 tegas menyebutkan, setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan keutuhan kawasan suaka alam dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp200 juta. Ditambah, korban jiwa membuat ini layak dijerat pasal berlapis,” tegas Usman, Senin (11/8/2025).

Berdasarkan kajian SPAN, pemilik lokasi yang diduga berinisial AL alias ARK dapat dikenai beberapa ketentuan hukum:

1. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

2. Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 — Melarang segala bentuk kegiatan yang merusak kawasan konservasi, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

3. Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Menyasar tindakan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dengan ancaman penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

4. Pasal 359 KUHP — Mengatur kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Jika keempat instrumen hukum ini diterapkan, maka tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos hanya dengan sanksi ringan. Ini harus jadi preseden bahwa pengelolaan PETI di kawasan konservasi adalah pelanggaran multidimensi: hukum kehutanan, hukum lingkungan, hukum pertambangan, dan hukum pidana umum,” papar Usman.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menegaskan, SPAN akan membawa persoalan ini ke ranah hukum formal.
“Nanti rencananya saya akan buat laporan polisi. Negara tidak boleh lagi hanya hadir saat ada korban. Harus ada tindakan preventif, bukan sekadar reaktif,” ujarnya.

Tragedi ini menambah panjang daftar korban jiwa akibat PETI di Pohuwato, yang hingga kini masih beroperasi bebas meskipun jelas-jelas melanggar hukum dan merusak tatanan sosial-ekologis daerah.

Tim-Redaksi

Share197Tweet123SendShare
Previous Post

Jumat Berkah Haji Suci: Wujud Kepedulian Sosial Rakyat Penambang Pohuwato di Perempatan Lampu Merah Block Plan Marisa

Next Post

KMG Otomotif Club Tampil Solid di Komando Cup 2025, Fahri Modero Bawa Pulang Prestasi

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Dari Tambang untuk Petani: Ibu Haji Suci, Nur Kadji, dan YR Tim Gotong Royong Pengerukan Sedimen
Daerah

Dari Tambang untuk Petani: Ibu Haji Suci, Nur Kadji, dan YR Tim Gotong Royong Pengerukan Sedimen

08/17/2025
1.4k
Gelar Aksi Sosial, Penambang Rakyat Bersama Yr Team Salurkan Dana Pembangunan Mesjid di Desa Bulangita
Daerah

Gelar Aksi Sosial, Penambang Rakyat Bersama Yr Team Salurkan Dana Pembangunan Mesjid di Desa Bulangita

08/16/2025
1.4k
Jum’at Berkah, Haji Suci Jalankan Rutinitas Bagi-Bagi 100 Paket Makanan di RSBP Pohuwato
Daerah

Jum’at Berkah, Haji Suci Jalankan Rutinitas Bagi-Bagi 100 Paket Makanan di RSBP Pohuwato

08/16/2025
1.4k
KMG Otomotif Club Tampil Solid di Komando Cup 2025, Fahri Modero Bawa Pulang Prestasi
Daerah

KMG Otomotif Club Tampil Solid di Komando Cup 2025, Fahri Modero Bawa Pulang Prestasi

08/11/2025
1.4k
Next Post
KMG Otomotif Club Tampil Solid di Komando Cup 2025, Fahri Modero Bawa Pulang Prestasi

KMG Otomotif Club Tampil Solid di Komando Cup 2025, Fahri Modero Bawa Pulang Prestasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tak Ada Titik Terang, Marten Ancam Bawa Kasus ke Mabes Polri

Tak Ada Titik Terang, Marten Ancam Bawa Kasus ke Mabes Polri

05/19/2025
Breaking News, Seorang Warga Kotamobagu Temukan Kerangka Manusia di Lahan Kebunnya

Breaking News, Seorang Warga Kotamobagu Temukan Kerangka Manusia di Lahan Kebunnya

11/19/2024
Gebyar Tombilatohe, Desa Tonala (Bolsel) Gelar Lomba Pasang Lampu Antar Dusun

Gebyar Tombilatohe, Desa Tonala (Bolsel) Gelar Lomba Pasang Lampu Antar Dusun

03/26/2025

Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

0

Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

0

New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

0
Delapan Tuntutan RADO di Titik Nol: Menggugat Legitimasi Oligarki di Tanah Leluhur Pohuwato

Delapan Tuntutan RADO di Titik Nol: Menggugat Legitimasi Oligarki di Tanah Leluhur Pohuwato

08/25/2025
Dari Tambang untuk Petani: Ibu Haji Suci, Nur Kadji, dan YR Tim Gotong Royong Pengerukan Sedimen

Dari Tambang untuk Petani: Ibu Haji Suci, Nur Kadji, dan YR Tim Gotong Royong Pengerukan Sedimen

08/17/2025
Gelar Aksi Sosial, Penambang Rakyat Bersama Yr Team Salurkan Dana Pembangunan Mesjid di Desa Bulangita

Gelar Aksi Sosial, Penambang Rakyat Bersama Yr Team Salurkan Dana Pembangunan Mesjid di Desa Bulangita

08/16/2025
Facebook Twitter Pinterest VK RSS
KabarIndo

Kabarindo.news - Paling Paham Indonesia

Copyright © 2024 Kabarindo.news - Hosted by MJP Cloud

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif

Copyright © 2024 Kabarindo.news - Hosted by MJP Cloud