GORONTALO, (KABARINDO.news ) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota mengamankan 3 (tiga) remaja karena memiliki atau menguasai barang terlarang yakni Narkotika jenis Sabu.
Ketiganya yakni MARU (22) warga kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, MFL (26) warga Kecamatan Wanea Kota Manado dan RI (22) warga kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH melalui kasat narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya,S.Tr.K.,S.I.K mengungkapkan kronologis diamankannya ketiga terduga pelaku berawal adanya laporan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kota Gorontalo.
Dikatakan AKP Dimas,Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan dan melakukan tangkap tangan terhadap MARU, dan pada Jumat (21/3) sekitar pukul 20.30 Wita. MARU diamankan Sat Narkoba di salah satu kamar kos sedang memegang satu sachet plastik klip yang didalamnya diduga berisi sabu.

Lebih lanjut AKP Dimas mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi ,MARU mengaku barang tersebut miliknya yang dibeli dari MFL . Team Opsnal langsung bergegas menuju tempat MFL dan berhasil mengamankan 18 sachet plastik klip diduga berisi sabu yang di sembunyikan di dalam bantal, dimana menurut MFL barang sudah dijual pada RI.
Akp Dimas mengungkapkan, setelah mendapat informasi dari MFL, team opsnal sat narkoba kembali bergerak dan mengamankan RI dirumahnya bersama 1 sachet plastik kip yang diduga berisi sabu.
“jadi total yang kami amankan adalah 20 sachet plastik kip di duga berisi narkotika jenis sabu dan tiga orang lelaki” ujar AKP Dimas
Saat ini ketiganya telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan barang bukti akan di kirim ke BPOM untuk serangkaian pemeriksaan atau pengujian, tutup AKP Dimas.(*)