Kabar Pohuwato, – dalam perekrutan PPPK kabupaten Pohuwato berbagai polemik. Ada yang menarik kali ini dalam hal perekrutan P3K pada formasi khusus tahun ini.
Perekrutan P3K formasi khusus Kabupaten Pohuwato provinsi Gorontalo ada 634 orang honorer yang mendaftar sebagai calon P3K, tapi ada 19 orang yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
IH mengatakan, Dalam formasi P3K khusus kali ini ada beberapa orang yang TMS karna soal ijasah yang tidak sesuai dengan formasi yang di butuhkan, dan dalam proses sanggahan itu tidak bisa merubah dokumen atau mengaploat kembali ijazah sesuai yang di butuhkan.
Dirinya menjelaskan bahwa Ijasah saya tidak sesuai dengan yang di butuhkan dalam formasi khusus kali ini, tapi kenapa ada oknum honorer yang tadinya mengaploat ijazah paket B dan mendapatkan hasil TMS lalu dengan jawaban sanggahan bahwa yang bersangkutan memiliki ijazah paket C dan lolos dari TMS seharusnya ini segera di buktikan bahwa dia memiliki ijazah paket C, seandainya ada kenapa yang di daftarkan hanyalah paket B bukan paket C. Jelasnya (IH)
Kami pihak wartawan menghubungi dan bertanya pada sekertaris BKPSDM Kabupaten Pohuwato melalui via WA, beliau menjawab bahwa yang bersangkutan memiliki ijazah paket C jelasnya.
Akan tetapi jawaban tersebut bagi saya tidak bisa membenarkan oknum honorer tersebut mendapatkan hasil MS, dalam verifikasi berkas seharusnya yang di upload itu ijasah paket C nya bukan ijazah paket B kalau memang benar-benar yang bersangkutan memiliki ijazah paket C, kan logikanya seperti itu.
Saya juga kurang lebih mengalami hal yang sama, dan dalam jawaban sanggahan tidak bisa merubah dokumen atau mengaploat kembali ijazah akan tetapi yang satu ini kok bisa ya ? Saya tidak bisa menerima semua ini sebab ini saya rasa tidak adil dan membeda-bedakan honorer yang satu dengan lainnya. Jelasnya (IH)
Selain soal ijasah ada juga salah satu oknum supir yang bisa lulus verivikasi berkas P3K, memang tadinya oknum supir tersebut adalah tenaga administrasi dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2021, akan tetapi dari tahun 2021 samapi tahun 2024 dia sudah menjadi supir dan SKnya pun SK supir, dan menariknya oknum supir tersebut bisa mendapatkan hasil MS sedangkan SK dalam kurun waktu kurang lebih 3 tahun terkahir nya adalah SK Supir bukan SK honorer.
Pertanyaannya kok bisa lulus administrasi sedangkan SK supir tidak bisa di daftarkan dalam rekrutmen PPPK formasi khusus tahun ini, apa dia menggunakan SK siluman ya entahlah bagaimana caranya.
Yang jelas ini tidak bisa di benarkan dan harus di proses dengan aturan yang berlaku, dengan kejadian ini pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato harus tegas menindaki kecurangan-kecurangan yang seperti ini, bukan sebaliknya membiarkan hal yang seperti ini terjadi. Tambahnya
Saya berharap pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato bisa mengetahui semua ini, dan memberikan sanksi terhadap kecurangan-kecurangan yang seperti ini, tutupnya.