Gorontalo (Kabarindo.news) – Marten, pengusaha pertambangan di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, mengaku kecewa berat usai bertemu dengan pihak Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Gorontalo. Senin (19/5/25).
Pertemuan yang diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait pemberhentian alat berat miliknya justru berakhir tanpa hasil yang berarti. Pihak Krimsus, menurut Marten, terkesan bungkam dan tidak memberikan tanggapan yang memuaskan terkait permasalahannya.
Marten mengatakan bahwa ia datang ke Krimsus Polda Gorontalo dengan harapan mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai alasan dibalik Pemberhentian alat berat miliknya. Ia menyayangkan bahwa banyak alat berat lain yang masih beroperasi di Kecamatan Dengilo yang tidak di berhentikan sementara hanya alat miliknya yang di berhentikan, Hal ini menimbulkan dugaan adanya perlakuan tidak adil dan diskriminatif.
“Saya datang ke sini dengan harapan mendapatkan klarifikasi yang jelas, namun sayangnya pertemuan ini tidak mendapatkan penjelasan yang jelas,” ungkap Marten dengan nada kecewa.
“Mereka (Krimsus) terkesan menghindari pertanyaan saya dan tidak memberikan tanggapan yang memuaskan. Ini sangat mengecewakan.”
Marten menjelaskan bahwa pemberhentian alat berat tersebut telah mengakibatkan kerugian materil maupun kerugian immateril yang cukup besar bagi usahanya. Aktivitas pertambangannya terhenti total, sementara pengusaha lain masih dapat melanjutkan operasional mereka. Kondisi ini, menurut Marten, menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum di bidang pertambangan di wilayah tersebut.
“Saya tidak menuntut apapun selain keadilan dan transparansi,” tegas Marten.
“Saya ingin pihak Krimsus menyelidiki kasus ini secara tuntas dan mencari penyelesaian yang adil. Jika ada pelanggaran yang saya lakukan, saya siap menerima konsekuensinya.”
Kekecewaan Marten ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses penegakan hukum di bidang pertambangan di Kecamatan Dengilo.
Ketidakjelasan dan ketidaktransparanan dari pihak Krimsus Polda Gorontalo menimbulkan pertanyaan tentang objektivitas dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Marten datang ke Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Gorontalo di dampingi kuasa Hukumnya ,Rahman Sahi,SH,MH.,untuk mempertanyakan surat perintah penyelidikan yang dianggapnya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Namun, Marten menyatakan bahwa jika tidak ada titik terang dan tidak ada tindakan lanjutan yang memuaskan, ia akan terus memperjuangkan haknya hingga ke Mabes Polri.
“saya dan kuasa hukum akan membawa kasus ini ke Mabes Polri jika tidak ada perkembangan positif dan jika pihak Krimsus Polda Gorontalo tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan tindakan yang konkrit,” tegas Marten.
Ancaman untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri menunjukkan keseriusan Marten dalam memperjuangkan keadilan dan transparansi dalam proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Krimsus Polda Gorontalo terkait permintaan klarifikasi dari Marten. (red)