KABARINDO.NEWS, HUKRIM – Praktik pertambangan tanpa izin (PETI) kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada oknum Kepala Desa Taluduyunu Utara yaitu Kadir Ripo yang diduga kuat bukan sekadar membiarkan, melainkan menjadi penyokong dana atau pemodal utama dalam aktivitas tambang ilegal dikawasan Cagar Alam (CA) Nanase.
Ketua Komisariat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Universitas Pohuwato Diknas Dulman, mengatakan, aktivitas tambang tersebut telah beroperasi sudah lama dan berpindah-pindah lokasi dengan menggunakan alat berat excavator merek XCMG.
Ironisnya, posisi strategis sebagai kepala desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan dan ketertiban hukum, justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
Selain itu, statusnya sebagai pejabat publik membuatnya rentan terjerat Pasal Penyalahgunaan Wewenang dalam UU Tindak Pidana Korupsi, mengingat jabatan kades digunakan untuk memuluskan praktik yang merugikan negara tersebut
“terinformasi, ada oknum kepala desa sudah lama menjadi pemodal utama dalam aktivitas tambang ilegal yang berlokasi di nanase, apalagi statusnya sebagai pejabat publik rentan terjerat Pasal Penyalahgunaan Wewenang dalam UU Tindak Pidana Korupsi, mengingat jabatan kades digunakan untuk memuluskan praktik yang merugikan negara,” ujarnya pada media kabarindo.news,selasa (17/2/2026).
Kerusakan hutan Cagar Alam Nanase, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kini memasuki tahap sangat mengkhawatirkan. Aktivitas PETI sudah tak terkendali lagi dan seolah tanpa hambatan serta meninggalkan jejak kehancuran nyata di bentang alam yang sebelumnya utuh.
Keterlibatan oknum kades ini menambah daftar panjang konflik agraria dan kerusakan lingkungan di daerah. Secara hukum, tindakan ini merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba), pihak yang mendanai atau memfasilitasi pertambangan ilegal dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Kami mendesak agar Inspektorat dan pihak kepolisian segera turun tangan melakukan audit serta penyelidikan menyeluruh. Sanksi administratif berupa pemberhentian jabatan hingga proses hukum pidana dianggap sebagai harga mati untuk memberikan efek jera,” tegasnya
“Kita harus bersama-sama menjaga keutuhan lingkungan ataupun hutan di Kabupaten Pohuwato karena setiap tindakan ilegal adalah langkah yang merusak masa depan kita,”tutup Diknas.













