GORONTALO, (KABARRINDO.News) – Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., dan Kasi Humas AKP Laode Hone, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku dalam konferensi pers hari ini.
Tim Rajawali berhasil mengamankan ASM (31), warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, bersama sembilan unit sepeda motor berbagai merek. Modus yang digunakan pelaku cukup unik. ASM, yang merupakan residivis kasus jambret, memanfaatkan kunci palsu yang diduplikasinya saat bekerja di sebuah dealer motor. Pelaku mencari sepeda motor yang cocok dengan kunci palsunya, kemudian mengambil dan menggadaikan atau menjualnya seharga Rp3.000.000 hingga Rp5.000.000 per unit.
“Pelaku beraksi seorang diri dengan modus kunci palsu yang telah disiapkan sebelumnya,” jelas Kombespol Ade. “Keahliannya dalam menduplikasi kunci didapat saat ia bekerja di dealer motor.”
ASM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (**)