• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, September 3, 2025
  • Login
KabarIndo
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
KabarIndo
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Parlemen
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Mafia Lahan di Zona Terlarang: Kupa Cs Dituding Komersialisasi PETI di Kawasan Konservasi

Redaksi by Redaksi
07/24/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Politik, Uncategorized
0
Mafia Lahan di Zona Terlarang: Kupa Cs Dituding Komersialisasi PETI di Kawasan Konservasi
517
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Gorontalo, Kabarindo.News – Praktik jual beli lahan yang diduga berlangsung di kawasan Cagar Alam (CA) di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, selain diduga melanggar peraturan perundang-undangan tentang kehutanan dan lingkungan hidup, kegiatan ini juga ditengarai menjadi dalih pembenaran bagi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin merusak ekosistem hutan, pada Kamis 24/07/2025.

Publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polri dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), khususnya KPH Wilayah III Pohuwato, untuk segera mengambil langkah penyelidikan yang serius dan terukur atas dugaan praktik ilegal ini. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, menyebut sejumlah nama seperti Kupa, Kude, Parman, Saidi, Gaisi, dan Une yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli lahan di kawasan yang secara hukum ditetapkan sebagai Cagar Alam Potabo.

“Pertanyaannya sederhana: apakah sah menurut hukum melakukan jual beli lahan di atas kawasan konservasi yang jelas-jelas masuk dalam wilayah Cagar Alam? Ini harus dijawab secara tegas oleh negara melalui penegakan hukum yang objektif,” ujar salah satu sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan ini bukan isapan jempol belaka. Investigasi awal menemukan sejumlah alat berat jenis excavator yang tengah beroperasi di wilayah tersebut, serta kondisi kawasan yang sudah mengalami kerusakan parah dan kehilangan tutupan vegetasi alami.

Menurut seorang tokoh masyarakat, perusakan yang terjadi tidak hanya melanggar etika ekologis, tetapi juga mencederai supremasi hukum negara. Ia menilai, pengabaian terhadap status kawasan Cagar Alam sebagai wilayah konservasi merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan di wilayah Pohuwato.

“KPH Wilayah III Pohuwato tidak bisa tinggal diam. Mereka memiliki mandat struktural dan moral untuk menindak tegas pelaku PETI di kawasan konservasi. Pembiaran adalah bentuk kompromi terhadap pelanggaran hukum dan kehancuran lingkungan,” tegas tokoh tersebut.

Regulasi yang Dilanggar:

  1. UU No. 5 Tahun 1990 Pasal 19 Ayat (1): Melarang setiap orang melakukan aktivitas yang dapat mengubah keutuhan kawasan suaka alam.
  2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Menegaskan bahwa kawasan hutan negara, termasuk Cagar Alam, tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan.
  3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Memberikan dasar sanksi administratif, perdata, dan pidana terhadap perusakan lingkungan.
  4. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158: Mengatur pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa IUP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Konsekuensi Hukum:

Jika praktik ini terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana kumulatif atas pelanggaran terhadap regulasi kehutanan, konservasi, lingkungan, dan pertambangan. Selain itu, negara melalui aparatnya dapat melakukan penyitaan alat berat, penindakan administratif, serta pemulihan kawasan terdampak.

Tokoh masyarakat tersebut juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak diskriminatif, tanpa memandang status sosial atau kekuatan modal para pelaku.

“Jika negara gagal bertindak tegas terhadap para perusak kawasan konservasi, maka hal itu akan menjadi preseden buruk bahwa hukum hanya berlaku untuk yang lemah, dan kerusakan lingkungan akan terus dianggap sebagai konsekuensi yang bisa dibeli,” pungkasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Desakan kini mengarah kepada KPH Wilayah III Pohuwato, agar tidak hanya menjadi institusi administratif, tetapi benar-benar menjalankan peran strategis dalam perlindungan kawasan hutan dari aktivitas ilegal yang terstruktur dan sistematis.

Jika tidak ada langkah tegas, publik khawatir bahwa fungsi ekologis kawasan Cagar Alam Potabo akan punah, dan generasi mendatang hanya akan mewarisi kisah tentang hutan yang pernah ada.

Red-M.DT

Share207Tweet129SendShare
Previous Post

Parman, Kupa, Saidi, Utun, dan Gaisi: Diduga Merampok Hasil Cagar Alam Potabo, yang Kebal Hukum dan Abai Kontribusi Sosial

Next Post

Bupati Pohuwato Terima Kunjungan Tim Panitia (Kabar Multimedia Grup) KMG-Otomotif Club, Beri Dukungan untuk Event Balap Bertaraf Provinsi

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Delapan Tuntutan RADO di Titik Nol: Menggugat Legitimasi Oligarki di Tanah Leluhur Pohuwato
Uncategorized

Delapan Tuntutan RADO di Titik Nol: Menggugat Legitimasi Oligarki di Tanah Leluhur Pohuwato

08/25/2025
1.4k
Dari Tambang untuk Petani: Ibu Haji Suci, Nur Kadji, dan YR Tim Gotong Royong Pengerukan Sedimen
Daerah

Dari Tambang untuk Petani: Ibu Haji Suci, Nur Kadji, dan YR Tim Gotong Royong Pengerukan Sedimen

08/17/2025
1.4k
Gelar Aksi Sosial, Penambang Rakyat Bersama Yr Team Salurkan Dana Pembangunan Mesjid di Desa Bulangita
Daerah

Gelar Aksi Sosial, Penambang Rakyat Bersama Yr Team Salurkan Dana Pembangunan Mesjid di Desa Bulangita

08/16/2025
1.4k
Jum’at Berkah, Haji Suci Jalankan Rutinitas Bagi-Bagi 100 Paket Makanan di RSBP Pohuwato
Daerah

Jum’at Berkah, Haji Suci Jalankan Rutinitas Bagi-Bagi 100 Paket Makanan di RSBP Pohuwato

08/16/2025
1.4k
Next Post
Bupati Pohuwato Terima Kunjungan Tim Panitia (Kabar Multimedia Grup) KMG-Otomotif Club, Beri Dukungan untuk Event Balap Bertaraf Provinsi

Bupati Pohuwato Terima Kunjungan Tim Panitia (Kabar Multimedia Grup) KMG-Otomotif Club, Beri Dukungan untuk Event Balap Bertaraf Provinsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tak Ada Titik Terang, Marten Ancam Bawa Kasus ke Mabes Polri

Tak Ada Titik Terang, Marten Ancam Bawa Kasus ke Mabes Polri

05/19/2025
Breaking News, Seorang Warga Kotamobagu Temukan Kerangka Manusia di Lahan Kebunnya

Breaking News, Seorang Warga Kotamobagu Temukan Kerangka Manusia di Lahan Kebunnya

11/19/2024
Gebyar Tombilatohe, Desa Tonala (Bolsel) Gelar Lomba Pasang Lampu Antar Dusun

Gebyar Tombilatohe, Desa Tonala (Bolsel) Gelar Lomba Pasang Lampu Antar Dusun

03/26/2025

Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

0

Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

0

New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

0
Delapan Tuntutan RADO di Titik Nol: Menggugat Legitimasi Oligarki di Tanah Leluhur Pohuwato

Delapan Tuntutan RADO di Titik Nol: Menggugat Legitimasi Oligarki di Tanah Leluhur Pohuwato

08/25/2025
Dari Tambang untuk Petani: Ibu Haji Suci, Nur Kadji, dan YR Tim Gotong Royong Pengerukan Sedimen

Dari Tambang untuk Petani: Ibu Haji Suci, Nur Kadji, dan YR Tim Gotong Royong Pengerukan Sedimen

08/17/2025
Gelar Aksi Sosial, Penambang Rakyat Bersama Yr Team Salurkan Dana Pembangunan Mesjid di Desa Bulangita

Gelar Aksi Sosial, Penambang Rakyat Bersama Yr Team Salurkan Dana Pembangunan Mesjid di Desa Bulangita

08/16/2025
Facebook Twitter Pinterest VK RSS
KabarIndo

Kabarindo.news - Paling Paham Indonesia

Copyright © 2024 Kabarindo.news - Hosted by MJP Cloud

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif

Copyright © 2024 Kabarindo.news - Hosted by MJP Cloud