Kabarindo.news – Tindakan seorang anggota legislatif (Aleg) DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, menuai kritik keras oleh sejumlah aktivis organisasi Propinsi Gorontalo.
Hal ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh yang bersangkutan melalui vidio viral yang menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.
Aktivis mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo, Masruh Punuh, menyoroti tindakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo tersebut.
“Kami menilai tindakan tersebut melanggar Kode Etik DPR yang diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 dan peraturan lainnya, yang berisi norma perilaku untuk menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas DPR,” kata Masruh kepada kabarindo.news, Jumat (19/09/25).
Aktivis PMII ini juga menambahkan, seorang anggota legislatif seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Namun, tindakan yang dilakukan oleh Wahyudin Moridu dinilai tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang tokoh publik di Provinsi Gorontalo.
Putra Boalemo ini pun mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh Wahyudin Moridu. Mereka juga mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk memecat Wahyudin Moridu karena dianggap telah merugikan keuangan negara.
“Badan Kehormatan harus segera mengambil sikap untuk menindak kasus ini, jika tidak segera ditindaklanjuti akan berdampak buruk dalam situasi yang ada di Propinsi Gorontalo,” tutup Masruh.