Provinsi Gorontalo, (KABARINDO.news) – Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pohuwato hal ini Komisi II gelar (RDP).
Di pimpin oleh Nirwan Due Rapat dengar pendapat (RDP) melibatkan kepala badan keuangan daerah (BKD) dan jajarannya.
Kegiatan ini Dilaksanakan di ruang Rapat DPRD kabupaten Pohuwato, pada Senin (06/01/2025).
Dalam RDP itu membahas terkait dengan teknis pelaksanaan aturan tambah pajak (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNB) serta sistem parkir berlangganan akan segera di berlakukan di kabupaten Pohuwato.
Kebijakan tersebut sudah mulai efektif di berlakukan sejak 5 Januari 2025, sesuai Amanat undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Antara pemerintah pusat dan daerah
Kabid Penetapan dan Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah, Suslana Wuso, menyebutkan bahwa aplikasi untuk memfasilitasi pembayaran sudah disiapkan oleh provinsi Gorontalo.
“Kami masih menunggu instruksi lebih lanjut terkait keringanan atau diskon pajak PKB agar tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Suslana menambahkan bahwa dengan adanya sistem parkir yang berlangganan ini memungkinkan masyarakat membayar hanya satu kali dalam setahun di bandingkan menggunakan karcis setiap kali parkir di tempat umum
Ketua Komisi II DPRD, Nirwan Due, mengatakan bahwa perlu langkah cepat untuk melaksanakan kebijakan penerapan pajak baru melalui sistem parkir yang berlangganan, Karena ini juga telah menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah dianggarkan dalam APBD 2025.
“Jika tidak diterapkan, akan berdampak pada program-program yang telah direncanakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nirwan Due siap mendukung dan akan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait, juga akan mendorong kerjasama antara samsat, pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pihak kepolisian demi memastikan kelancaran dan kebijakan yang akan di terapkan ini
Sementara itu, anggota Komisi II, Rizal Pasuma, menyampaikan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait sistem parkir berlangganan.
“Perlu ada pamflet dan penyuluhan khusus, terutama untuk pemilik kendaraan roda empat seperti pickup, agar masyarakat tidak bingung dengan kebijakan baru ini,” tutupnya,(Defry).