GORONTALO, (KABARINDO.news) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Gorontalo dengan berhasil meringkus seorang terduga pelaku narkoba dengan identitas RM (27) warga Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu pada hari Rabu (16/03) pukul 17.40 Wita di jalan bypass kelurahan Tamalate Kota Gorontalo
Kapolresta Gorontalo Kota DR.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya,S.Tr.K.,S.I.K., menjelaskan bahwa RM diamankan berdasarkan penyelidikan dari team opsnal, dimana informasi yang didapatkan bahwa RM tiba di Kota Gorontalo dari Morowali Sulawesi Tengah dan tinggal di salah satu kos yang ada di bypass Tamalate.
“Jadi setelah diamankan RM kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos,didapati satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga adalah sabu sabu”,ujar AKP Dimas
Akp Dimas menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara maksimal. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kota Gorontalo dan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.”
Kasat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota juga menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungannya masing-masing.
Lebih lanjut AKP Dimas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkotika. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Gorontalo
Dengan terus digencarkan pemberantasan narkoba, diharapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota dapat ditekan secara signifikan, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,tutup AKP Dimas (*)