Aroma busuk dugaan korupsi tercium menyengat dari Kantor Desa Wonggarasi Timur, Kecamatan Wonggarasi, Kabupaten Pohuwato. Kali ini Proyek pengadaan 4 unit rompong Tahun Anggaran 2022 senilai Rp140.000.000 kini menjadi sorotan tajam setelah terindikasi kuat sebagai proyek fiktif yang dipenuhi rekayasa administrasi.
Sandiwara Penyerahan Simbolis terjadi pada 27 Juli 2022. Di depan publik, Kepala Desa dan BPD Wonggarasi Timur dengan percaya diri menggelar seremoni penyerahan bantuan secara simbolis. Namun, seremoni tersebut diduga kuat hanyalah “sandiwara” untuk menggugurkan kewajiban administratif.
Kenyataannya, hingga detik ini, 4 unit rompong yang menelan anggaran ratusan juta rupiah milik rakyat tersebut tidak pernah menampakkan wujudnya. Anggaran telah dicairkan 100%, namun barangnya diduga hanya ada di alam imajinasi pejabat desa.
Pernyataan Keras Ketua PERMAHI Pohuwato, Hardiknas Dulman, mengecam keras tindakan ini dan menyebutnya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat desa.
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, ini adalah dugaan kejahatan jabatan yang terencana! Bagaimana mungkin ada penyerahan simbolis tapi fisiknya nol? Kami mendesak Inspektorat jangan menutup mata. Segera audit dan periksa Kepala Desa Wonggarasi Timur!”.
Hardiknas menekankan beberapa poin krusial yang harus segera diusut:
Manipulasi LPJ: Aliran dana Rp140 juta harus dilacak Karen diduga kuat menguap ke kantong pribadi.
Tindakan pidana: jika audit membuktikan barang tersebut fiktif, maka ini adalah ranah tindak pidana korupsi yang harus segera diseret ke meja hijau.
Anggaran Rp140 juta bukanlah angka yang kecil bagi warga desa. Publik kini menanti keberanian Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk membongkar misteri “Rompong Gaib” ini.













