GORONTALO (Kabarindo.news) – Setelah melalu penyelidikan dan penyidikan,Unit Reskrim Polsek Kota Timur telah menetapkan RH (19) warga kecamatan dungingi Kota Gorontalo sebagai tersangka karena terbukti telah melakukan pencurian di salah satu hotel yang ada di Kota Gorontalo
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza,S.I.K mengatakan bahwa setelah menetapkan tersangka,penyidik telah melakukan penahanan sejak 2 April 2025 di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota.
Dikatakan AKP Akmal,bahwa dari hasil pemeriksaan RH mengakui telah dua kali melakukan pencurian uang milik WNA yang menginap di hotel tempanya bekerja .
“RH mengakui karena sudah terlilit hutang ,dirinya kemudian mengambil uang dari dalam box safe deposite dengan menggunakan kunci duplikat dan kemudian disembunyikan disalah satu gudang yang ada di kecamatan Dungingi”,ujar AKP Akmal
Untuk RH dijerat dengan pasal 362 KUHpidana dengan ancaman 5 tahun penjara ,tutup AKP Akmal (*)