Sumber: Tribratanews.gorontalo.polri.gi.id
Provinsi Gorontalo, (KABAINDO.news) – Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi, M.H., didampingi Dir Intelkam Kombes Pol Wawan Iriawan, S.I.K., Dir Krimum Kombes Pol Nur Santiko, S.I.K.,M.H., Dir krimsus Kombes Pol Taufan Dirgantoro, S.I.K.,M.H., dan Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T serta Kabid Propam Kombes Pol Jury Leonard Siahaan S.I.K melaksanakan Audiensi dengan kelompok masyarakat pengusaha kayu di Kecamatan Popayato, pasca perusakan dan pembakaran pos jaga PT Lestari Indah Lestari (LIL) serta jembatan menuju area perusahaan tersebut, Senin (18/11).
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Gorontalo bersama PJU Polda Gorontalo berupaya melakukan mediasi antara masyarakat dan pihak manajemen PT LIL di Polsek Popayato.
Kapolda Gorontalo menyampaikan bahwa dilaksanakannya Audiensi ini guna membahas tentang permasalahan yang terjadi antara Perusahan P.T. LOKA INDAH LESTARI (LIL) dengan kelompok masyarakat Pengusaha Kayu yang ada di Kecamatan Popayato sehubungan dengan perijinan operasional perusahaan, pemanfaatan koperasi, dan penutupan akses jalan yang di lakukan oleh pihak perusahan di Pos KM 23.
“Audiensi ini diadakan untuk mencari solusi atas ketegangan yang terjadi antara PT. Loka Indah Lestari (LIL) dengan masyarakat pengusaha kayu, guna mencegah adanya gangguan Kamtibmas di wilayah Kecamatan Popayato,” Tambahnya.
Dalam audiensi yang dilakukan, masyarakat pengusaha kayu merasa kecewa dengan sikap perusahaan dalam hal ini terkait dengan penutupan portal yang ada di Km 23 yang sebelumnya tidak pernah di informasikan ke pihak pengusaha kayu. Sedangkan sebelumnya apabila ada aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak perusahaan selalu diinformasikan ke masyarakat pengusaha kayu.
Masyarakat pengusaha kayu meminta agar Pihak Perusahan P.T. LOKA INDAH LESTARI (LIL) dapat mengembalikan aturan awal yang telah disepakati sebelumnya salah satunya yakni tidak mempersulit dan dapat membuka portal yang ada di Pos KM 23 sebagai akses utama masyarakat untuk beraktivitas khususnya dalam pengolahan kayu yang ada di areal Perusahan P.T. LOKA INDAH LESTARI (LIL)/P.T. SAWIT TIARA NUSA (STN).
Adapun dalam mediasi ini juga, pihak perusahaan yang mewakili tidak bisa mengambil keputusan, dimana sebelumnya, Kapolda telah menghubungi pihak manajemen PT LIL, dengan instruksi agar perwakilan perusahaan yang hadir dalam mediasi dapat membuat keputusan.
Menanggapi hal ini, Perwira tinggi pemilik dua bintang dipundaknya mengajak seluruh komponen masyarakat, baik pihak perusahaan maupun pengusaha kayu, untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) yang tetap kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.
“Kami berharap Kedua pihak dapat bersinergi untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Pohuwato.” Ucapnya.
Kemudian, Ia mengatakan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat melaporkan setiap pelanggaran atau dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak P.T. LOKA INDAH LESTARI dan siap melakukan penyelidikan sehubungan dengan Laporan/aduan.
“Polri menjadi penengah dan mediator dalam menyelesaikan permasalahan antara PT. Loka Indah Lestari dengan masyarakat pengusaha kayu.” Tutup Akabri 1989.