KABARINDO.NEWS – Ketidakjelasan realisasi proyek fisik di Desa Wonggarasi Timur, Kecamatan Lemito, hingga kini masih menjadi tanda tanya. Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 Tahap I hingga saat ini tak kunjung dikerjakan, meski anggaran sebesar kurang lebih Rp190.000.000 diketahui telah dikucurkan.
Masalah ini pun mendapat kritik keras dari Hardiknas Dulman, Ketua Komisariat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Universitas Pohuwato. Dirinya mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran di desa tersebut.
Hardiknas menegaskan bahwa keterlambatan pengerjaan fisik pada anggaran yang sudah cair merupakan sinyal buruk bagi tata kelola keuangan desa. Ia mendesak pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato untuk segera melakukan audit investigatif terhadap Kepala Desa Wonggarasi Timur.
Ini bukan masalah kecil. Anggaran Tahap I tahun 2025 sebesar 190 juta rupiah itu uang rakyat yang peruntukannya jelas untuk kesejahteraan petani. Jika sampai hari ini belum ada realisasi fisik di lapangan, pertanyaannya sederhana Ada apa dengan Dana Desa Wonggarasi Timur? Di mana uangnya sekarang?.
Menurut Hardiknas, jalan tani tersebut adalah urat nadi ekonomi warga. Penundaan yang tanpa alasan jelas tidak hanya menghambat distribusi hasil panen, tetapi juga berpotensi menabrak aturan hukum jika ditemukan adanya unsur kesengajaan atau pengalihan dana secara ilegal.
Kami dari Permahi Universitas Pohuwato meminta Inspektorat tidak tinggal diam. Segera panggil dan periksa pihak Pemerintah Desa. Jangan sampai Dana Desa justru jadi ajang ‘main mata’ sementara rakyat kecil dikorbankan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, area yang seharusnya menjadi titik pembangunan jalan tani masih berupa lahan tidur tanpa ada material maupun alat berat. Padahal, sesuai siklus anggaran, Dana Desa Tahap I seharusnya sudah mulai terserap untuk pengerjaan fisik guna mengejar target serapan anggaran tahunan.












