Provinsi Gorontalo, (KABARINDO.news) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan, Menerima Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Perubahan Rakyat Pohuwato (GPRP).
Aksi tersebut berlangsung di depan kantor KPU kabupaten Pohuwato, provinsi Gorontalo, pada Senin (23/12/2024)
Maswar towama Dimana dalam aksinya Meminta ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan Untuk segera mundur dari jabatan, sebab banyak hal yang harus di selesaikan kaitan dengan pemilihan umum tahun 2024 ini.
Menurut maswar, apa lagi kurangnya bersosialisasi membuat sekitar 30 ribu Pemili yang tidak melakukan pemilihan, itulah membuat mereka tidak puas dalam perhelatan baru-baru ini.
Mereka Tuntut Anggara begitu besar yang di kucurkan pemerintah melalui dana hiba ke KPU kemudian tidak tepat sasaran.
Sementara itu ketua KPU kabupaten Pohuwato firman Ihwan, menanggapi tuntun masa aksi, mengatakan bahwa pihaknya sudah berulang kali menyampaikan pentingnya memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) sebagai syarat utama bagi masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Sebenarnya kami sudah berulang kali menyampaikan ini, pentingnya memiliki kartu tanda penduduk, dalam melakukan pemilihan” sebab KTP itu sebagai sarat memilili, jelasnya.
“Kata Firman Ikhwan lagi, sejak masa tahapan pemilihan dimulai, sejak masa pendaftaran pemilih sudah disampaikan berulang-ulang bahwa setiap pemilih harus memiliki KTP-El, sebagaimana diatur dalam Undang-undang serta regulasi yang ada,”
“Dan itu sudah jelas, sudah disampaikan kepada pemilih, dan pemilih pun rata-rata yang datang ke TPS itu membawa KTP elektronik. Saya kira itu sudah mencerminkan bahwa informasi ini tersebar luas ke masyarakat, terbukti dengan lebih dari 80 ribu pemilih yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) membawa KTP-El,” tambahnya.
Menurut Firman, terkait dengan laporan pelanggaran pemilukada itu ke Bawaslu, di Bawaslu akan di proses sesuai mekanisme
“Setiap dugaan pelanggaran seharusnya dilaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti, jika Bawaslu menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan pemilihan, hal itu akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Nah, ini hingga proses rekapitulasi selesai, kami pun tidak menerima laporan adanya pelanggaran administrasi, baik di tingkat TPS, PPK, maupun di tingkat kabupaten/kota,” tegasnya.
“Sejauh ini, tidak ada temuan yang menunjukkan adanya pelanggaran yang signifikan dan tidak ada yang merasa kemudian melakukan pelanggaran atau kemudian hak-haknya diabaikan oleh penyelenggara,” Pungkasnya.(Defry).