Provinsi Gorontalo, (KABARINDO.news) – Sejumlah massa Aksi yang tergabung dalam gerakan mahasiswa pelajar mahasiswa Randangan GEMPAR) melaksanakan aksi demontrasi di depan kantor bupati bersama, Kabupaten Pohuwato, Terkait dengan Kasus dugaan video asusila yang kini di tangani oleh Polres Boalemo.
Dalam aksi itu mereka meminta kepada pemerintah daerah kabupaten untuk memberhentikan oknum kepala desa patuhu kecamatan Randangan yang di nilai telah melakukan perbuatan yang melanggar norma adat
“ Kami Meminta Pemda untuk segera menindaklanjuti hasil pleno yang telah di laksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Patuhu atas dugaan pelanggaran asusila yang di lakukan oleh oknum kepala desa Patuhu, ” Ujar salah satu orator aksi , Senin (13/01/2025)
Menanggapi hal itu, Asisten pemerintah dan kesra Setda Pohuwato, Arman Mohammad, menyampaikan bahwa Mereka sudah menerima hasil pleno BPD Patuhu yang mengusulkan perberhentian sementara kepala desa patuhu terkait dugaan perbuatan Asusila. Tetapi dari hasil pleno itu belum memiliki kekuatan hukum tetap karena proses hukum di polres Boalemo masih berjalan
“ jika hasil pleno sementara BPD Patuhu menyatakan pemberhentian sementara tanpa syarat tambahan, maka pemerintah daerah akan segera menindaklanjutinya. Kami saat ini masih menunggu status hukum kades Patuhu, apakah akan menjadi tersangka atau tidak, jika sudah ada keputusan hukum , kami akan mengambil langkah sesuai aturan,” jelasnya
Arman pun meminta kepada masyarakat untuk tetap bersabar dan Bupati Pohuwato tidak mempunyai kepentingan pribadi terkait kasus yang telah beredar ini. Sambunya, bahwa pemerintah daerah lebih mengutamakan kepentingan rakyat jika sudah sesuai aturan dan Perundang-undangan
Kata Arman, Tentu tindakan ini yang melanggar norma adat dan asusila tentu sangat tidak patut di lakukan oleh oknum seorang kepala desa.
“ Kepala desa di Gorontalo memiliki tanggungjawab yaitu sebagai pemimpin pemerintahan dan tokoh adat yang di hormati oleh masyarakat, sehingga perbuatan yang melanggar norma maupun perbuatan asusila tentu itu patut di lakukan oleh seorang kades, ” Ujarnya,(Defry).