• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, Juli 18, 2025
  • Login
KabarIndo
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
KabarIndo
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Parlemen
ADVERTISEMENT
Home Pemerintahan

Gempar Gelar Aksi Desak Pemerintah Daerah Berhentikan Oknum Kades Patuhu

Redaksi by Redaksi
01/14/2025
in Pemerintahan
0
Gempar Gelar Aksi Desak Pemerintah Daerah Berhentikan Oknum Kades Patuhu
502
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Provinsi Gorontalo, (KABARINDO.news) – Sejumlah massa Aksi yang tergabung dalam gerakan mahasiswa pelajar mahasiswa Randangan GEMPAR) melaksanakan aksi demontrasi di depan kantor bupati bersama, Kabupaten Pohuwato, Terkait dengan Kasus dugaan video asusila yang kini di tangani oleh Polres Boalemo.

Dalam aksi itu mereka meminta kepada pemerintah daerah kabupaten untuk memberhentikan oknum kepala desa patuhu kecamatan Randangan yang di nilai telah melakukan perbuatan yang melanggar norma adat

“ Kami Meminta Pemda untuk segera menindaklanjuti hasil pleno yang telah di laksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Patuhu atas dugaan pelanggaran asusila yang di lakukan oleh oknum kepala desa Patuhu, ” Ujar salah satu orator aksi , Senin (13/01/2025)

Menanggapi hal itu, Asisten pemerintah dan kesra Setda Pohuwato, Arman Mohammad, menyampaikan bahwa Mereka sudah menerima hasil pleno BPD Patuhu yang mengusulkan perberhentian sementara kepala desa patuhu terkait dugaan perbuatan Asusila. Tetapi dari hasil pleno itu belum memiliki kekuatan hukum tetap karena proses hukum di polres Boalemo masih berjalan

“ jika hasil pleno sementara BPD Patuhu menyatakan pemberhentian sementara tanpa syarat tambahan, maka pemerintah daerah akan segera menindaklanjutinya. Kami saat ini masih menunggu status hukum kades Patuhu, apakah akan menjadi tersangka atau tidak, jika sudah ada keputusan hukum , kami akan mengambil langkah sesuai aturan,” jelasnya

Advertisement. Scroll to continue reading.

Arman pun meminta kepada masyarakat untuk tetap bersabar dan Bupati Pohuwato tidak mempunyai kepentingan pribadi terkait kasus yang telah beredar ini. Sambunya, bahwa pemerintah daerah lebih mengutamakan kepentingan rakyat jika sudah sesuai aturan dan Perundang-undangan

Kata Arman, Tentu tindakan ini yang melanggar norma adat dan asusila tentu sangat tidak patut di lakukan oleh oknum seorang kepala desa.

“ Kepala desa di Gorontalo memiliki tanggungjawab yaitu sebagai pemimpin pemerintahan dan tokoh adat yang di hormati oleh masyarakat, sehingga perbuatan yang melanggar norma maupun perbuatan asusila tentu itu patut di lakukan oleh seorang kades, ” Ujarnya,(Defry).

Tags: Kabupaten Pohuwato provinsi GorontaloKades PatuhuKecamatan randangan
Share201Tweet126SendShare
Previous Post

Di Gorontalo Seorang Perempuan Tertangkap Kamera CCTV Diduga Mencuri di Kos

Next Post

Menggunakan Material Ilegal, Masa Aksi: Tuntut Oknum ASN Terlibat di Proyek

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Cagar Alam Jadi Tambang! Tangkap Parman, Saidi, dan Utun, Aktor Utama Perusakan Negara
Daerah

Cagar Alam Jadi Tambang! Tangkap Parman, Saidi, dan Utun, Aktor Utama Perusakan Negara

07/15/2025
1.5k
Penjarahan Cagar Alam Potabo: Kupa, Gaisi, dan Darwis Diduga Orkestrasi Tambang Ilegal Berskala Besar
Daerah

Penjarahan Cagar Alam Potabo: Kupa, Gaisi, dan Darwis Diduga Orkestrasi Tambang Ilegal Berskala Besar

07/13/2025
1.4k
Pohuwato Dilirik Pusat: Wabup Iwan S. Adam Sambut Tim Verifikasi Nasional Koperasi Merah Putih
Daerah

Pohuwato Dilirik Pusat: Wabup Iwan S. Adam Sambut Tim Verifikasi Nasional Koperasi Merah Putih

07/09/2025
1.4k
Tegas dan Transparan: Dandim Boalemo Buka Suara soal Dugaan Pembekingan BBM Subsidi
Daerah

Tegas dan Transparan: Dandim Boalemo Buka Suara soal Dugaan Pembekingan BBM Subsidi

07/07/2025
1.4k
Next Post
Menggunakan Material Ilegal, Masa Aksi: Tuntut Oknum ASN Terlibat di Proyek

Menggunakan Material Ilegal, Masa Aksi: Tuntut Oknum ASN Terlibat di Proyek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tak Ada Titik Terang, Marten Ancam Bawa Kasus ke Mabes Polri

Tak Ada Titik Terang, Marten Ancam Bawa Kasus ke Mabes Polri

05/19/2025
Breaking News, Seorang Warga Kotamobagu Temukan Kerangka Manusia di Lahan Kebunnya

Breaking News, Seorang Warga Kotamobagu Temukan Kerangka Manusia di Lahan Kebunnya

11/19/2024
Gebyar Tombilatohe, Desa Tonala (Bolsel) Gelar Lomba Pasang Lampu Antar Dusun

Gebyar Tombilatohe, Desa Tonala (Bolsel) Gelar Lomba Pasang Lampu Antar Dusun

03/26/2025

Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

0

Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

0

New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

0
Jumat Berkah Haji Suci: Rakyat Penambang Pohuwato dan BKPRMI Salurkan 300 Paket Sembako dan Sarapan Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu

Jumat Berkah Haji Suci: Rakyat Penambang Pohuwato dan BKPRMI Salurkan 300 Paket Sembako dan Sarapan Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu

07/18/2025
Cagar Alam Jadi Tambang! Tangkap Parman, Saidi, dan Utun, Aktor Utama Perusakan Negara

Cagar Alam Jadi Tambang! Tangkap Parman, Saidi, dan Utun, Aktor Utama Perusakan Negara

07/15/2025
Penjarahan Cagar Alam Potabo: Kupa, Gaisi, dan Darwis Diduga Orkestrasi Tambang Ilegal Berskala Besar

Penjarahan Cagar Alam Potabo: Kupa, Gaisi, dan Darwis Diduga Orkestrasi Tambang Ilegal Berskala Besar

07/13/2025
Facebook Twitter Pinterest VK RSS
KabarIndo

Kabarindo.news - Paling Paham Indonesia

Copyright © 2024 Kabarindo.news - Hosted by MJP Cloud

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif

Copyright © 2024 Kabarindo.news - Hosted by MJP Cloud