• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sabtu, Juli 19, 2025
  • Login
KabarIndo
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
KabarIndo
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Parlemen
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Gegara Ahli Waris, Tokoh Masyarakat Polisikan Oknum BPD

Redaksi by Redaksi
05/11/2025
in Hukum & Kriminal
0
501
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Gorontalo, (KABARINDO.NEWS), – Terkait dugaan pencemaran nama baik, salah satu tokoh masyarakat polisikan oknum anggota BPD molosipat, Desa molosipat, kecamatan Popayato barat, kabupaten Pohuwato.

Kepada awak media, Mardan mengatakan bahwa Dalam agenda mediasi perkara harta warisan keluarga Suraida Tongkoe (ST) dan Ramdan Utiarahman (RU) yang berlangsung di hadapan pemerintah desa molosipat pada selasa 6 Mei 2025 tidak mendapatkan titik temu.

Pasalnya, saat itu saya di depan kepala desa molosipat menyampaikan pendapat dan menanyakan tentang keberadaan surat tanah dan jual beli kepada saudari yang berinisial HA merasa terlibat dalam mediasi perkara, tetapi saya mala di lempar dengan aQua gelas, lalu di caci dan di katakan pencuri serta makan yang tidak halal.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saya sangat kesal karna mendapatkan perlakuan yang buruk dari saudari HA yang juga merupakan oknum anggota BPD molosipa, saya Tempu jalur hukum”.

‘Menurut mardan ini bukan mediasi tetapi pencemaran, atas Insiden tersebut saya sudah menempuh jalur hukum dan membuat laporan ke polsek popayato barat Pada selasa 06-05-2025″.

Pencemaran nama baik lisan diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi: “Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Pasal ini juga mengatur bahwa jika pencemaran nama baik dilakukan dengan lisan (menista dengan lisan), maka perbuatan itu tergolong dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP

Dan saya berharap atas nama pencemaran nama baik diri saya dan keluarga utiarahman insiden ini dapat di proses dan oknum BPD tersebut mendapatkan sangsi hukum sesuai ketentuan yang berlaku, tutup mardan.

Share200Tweet125SendShare
Previous Post

Alat berat, 27 Ekskavator Liar Ancam Kota Pohuwato: Tambang Ilegal Mendekati Jantung Kota

Next Post

Rakyat Penambang Dusun Iloponu Tuntaskan Penimbunan Pondasi Masjid Baitussalam: Bukti Nyata Kesadaran Kolektif Membangun Peradaban Spiritual

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Parman, Kupa, Saidi, Utun, dan Gaisi: Diduga Merampok Hasil Cagar Alam Potabo, yang Kebal Hukum dan Abai Kontribusi Sosial
Daerah

Parman, Kupa, Saidi, Utun, dan Gaisi: Diduga Merampok Hasil Cagar Alam Potabo, yang Kebal Hukum dan Abai Kontribusi Sosial

07/18/2025
1.4k
Cagar Alam Jadi Tambang! Tangkap Parman, Saidi, dan Utun, Aktor Utama Perusakan Negara
Daerah

Cagar Alam Jadi Tambang! Tangkap Parman, Saidi, dan Utun, Aktor Utama Perusakan Negara

07/15/2025
1.5k
Penjarahan Cagar Alam Potabo: Kupa, Gaisi, dan Darwis Diduga Orkestrasi Tambang Ilegal Berskala Besar
Daerah

Penjarahan Cagar Alam Potabo: Kupa, Gaisi, dan Darwis Diduga Orkestrasi Tambang Ilegal Berskala Besar

07/13/2025
1.4k
Tegas dan Transparan: Dandim Boalemo Buka Suara soal Dugaan Pembekingan BBM Subsidi
Daerah

Tegas dan Transparan: Dandim Boalemo Buka Suara soal Dugaan Pembekingan BBM Subsidi

07/07/2025
1.4k
Next Post
Rakyat Penambang Dusun Iloponu Tuntaskan Penimbunan Pondasi Masjid Baitussalam: Bukti Nyata Kesadaran Kolektif Membangun Peradaban Spiritual

Rakyat Penambang Dusun Iloponu Tuntaskan Penimbunan Pondasi Masjid Baitussalam: Bukti Nyata Kesadaran Kolektif Membangun Peradaban Spiritual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tak Ada Titik Terang, Marten Ancam Bawa Kasus ke Mabes Polri

Tak Ada Titik Terang, Marten Ancam Bawa Kasus ke Mabes Polri

05/19/2025
Breaking News, Seorang Warga Kotamobagu Temukan Kerangka Manusia di Lahan Kebunnya

Breaking News, Seorang Warga Kotamobagu Temukan Kerangka Manusia di Lahan Kebunnya

11/19/2024
Gebyar Tombilatohe, Desa Tonala (Bolsel) Gelar Lomba Pasang Lampu Antar Dusun

Gebyar Tombilatohe, Desa Tonala (Bolsel) Gelar Lomba Pasang Lampu Antar Dusun

03/26/2025

Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

0

Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

0

New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

0
Parman, Kupa, Saidi, Utun, dan Gaisi: Diduga Merampok Hasil Cagar Alam Potabo, yang Kebal Hukum dan Abai Kontribusi Sosial

Parman, Kupa, Saidi, Utun, dan Gaisi: Diduga Merampok Hasil Cagar Alam Potabo, yang Kebal Hukum dan Abai Kontribusi Sosial

07/18/2025
Jumat Berkah Haji Suci: Rakyat Penambang Pohuwato dan BKPRMI Salurkan 300 Paket Sembako dan Sarapan Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu

Jumat Berkah Haji Suci: Rakyat Penambang Pohuwato dan BKPRMI Salurkan 300 Paket Sembako dan Sarapan Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu

07/18/2025
Cagar Alam Jadi Tambang! Tangkap Parman, Saidi, dan Utun, Aktor Utama Perusakan Negara

Cagar Alam Jadi Tambang! Tangkap Parman, Saidi, dan Utun, Aktor Utama Perusakan Negara

07/15/2025
Facebook Twitter Pinterest VK RSS
KabarIndo

Kabarindo.news - Paling Paham Indonesia

Copyright © 2024 Kabarindo.news - Hosted by MJP Cloud

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif

Copyright © 2024 Kabarindo.news - Hosted by MJP Cloud