KABARINDO.NEWS, HUKRIM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato, kembali menggagalkan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Wilayah Hukum Kabupaten Pohuwato.
Kali ini, Sat Reskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Mobil Pickup Merek Daihatsu Grandmax Warna Hitam, 1 Buah Kunci Mobil Grand Max, dan 75 Galon berisi BBM Bersubsidi jenis Solar yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Sementara itu, terlapor (Pelaku) berasal dari Kabupaten Gorontalo Utara, Masing berinisial SL dan HP, kini telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H. Berdasarkan hasil penyelidikan awal kata Kasat, BBM bersubsidi jenis solar tersebut diketahui berasal dari Wilayah Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara.
Barang tersebut diduga akan dibawa ke wilayah Batudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, yang diduga akan digunakan untuk aktivitas PETI.
“Saat ini, kedua terlapor beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi













