GORONTALO, (KABARINDO.News) – Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Gorontalo. Aksi kejahatan yang dilakukan ASM (32), warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, berhasil dihentikan setelah polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil curian.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan AP (22) yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di sebuah warung kopi dekat kampus pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WITA. Tim Rajawali langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petunjuk mengarah pada ASM.
Pada Jumat (11 April 2025), sekitar pukul 19.20 WITA, dipimpin oleh Wakasat Iptu Hermanto, Tim Rajawali berhasil meringkus ASM di kontrakannya di Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Setelah diinterogasi, ASM mengakui telah mencuri sepeda motor di sepuluh lokasi berbeda di Kota Gorontalo dan menjualnya di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Berkat kerja keras Tim Rajawali, sembilan unit sepeda motor berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti. Saat ini, ASM dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan dan profesionalisme Polresta Gorontalo Kota dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.