KABARINDO.NEWS, HUKRIM – Ketua Komisariat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Universitas Pohuwato mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Kabupaten Pohuwato, agar segera turun tangan yang menyeret oknum Kepala Desa Taluduyunu Utara yakni Kadir Ripo, terkait menjadi pemodal terhadap Pertambangan Emas Ilegal (PETI) yang berlokasi di Cagar Alam (CA) Nanase.
Menurut Diknas, keterlibatan pejabat publik dalam aktivitas melawan hukum adalah pengkhianatan terhadap amanah masyarakat. Karena aktivitas tambang yang berlokasi CA Nanase tidak hanya merugikan negara dari sektor pendapatan, tetapi juga mengancam keselamatan warga akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Saya berpikir jika para pejabat publik termasuk Kades Taluduyunu Utara, Kadir Ripo yang terlibat langsung dalam tambang ilegal sebagai pemodal, itu sangat tidak dibenarkan dan bisa merugikan daerah ataupun negara, apalagi, bagi saya, itu suatu perbuatan sebagai penghianatan terhadap amanah masyarkat,” kata diknas kepada media Kabarindo.news, pada, Kamis (19/2/2026).
Diknas Dulman menegaskan, ia meminta pihak APH, dalam hal ini Polres Pohuwato, untuk tidak menutup mata dan segera mendesak agar segera melakukan langkah konkret untuk menghentikan operasi di lapangan serta memeriksa oknum kades yang bersangkutan.
“Saya berharap para APH melakukan Investigasi Menyeluruh serta menelusuri aliran dana dan kepemilikan alat berat di lokasi Nanase dan untuk Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu, guna memastikan status pejabat desa agar tidak dijadikan tameng untuk kebal hukum” tegasnya.
“Kami menunggu keberanian aparat penegak hukum. Jika tidak ada tindakan tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah ini akan runtuh,” tutupnya.
Secara regulasi, pelaku maupun pemodal pertambangan ilegal dapat dijerat dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika terbukti, pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Meikel Detu












