GORONTALO (KABARINDO.news) – Polsek Kota Utara kembali menunjukkan profesionalisme dan komitmennya dalam mengungkap tindak kriminal. Kali ini, mereka berhasil mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di jalan kos ceria Jl.Bone Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo pada 16/3 sekitar pukul 03.00 WITA dini hari.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K saat press Conference, mengatakan bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan Polisi LP/B/12/III/2025/SPKT/SEK KOTA UTARA/POLRESTA GTLO KOTA/POLDA GTLO, tanggal 16 Maret 2025,dimana
Berdasarkan laporan tersebut, korban MASH Alias Afdal mengalami luka robek ditelapak tangan akibat menangkis Sajam yang diarahkan oleh pelaku padanya.
Akp Akmal menjelaskan bahwa setelah menerima laporan ,Polsek kota Utara langsung mengamankan pelaku dengan inisial RB alias Dangker (31) warga kecamatan dungingi Kota Gorontalo bersama barang bukti sebilah badik yang terbuat dari besi stenlies dengan panjang 58 cm.

Ditambahkan AKP Akmal untuk kronologi awalnya Pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WITA RB sedang minum miras bersama beberapa rekannya di depan Kos Ceria kemudian teman RB mendatangi kamar korban Afdal dan terjadilah pembicaraan terkait masalah Carger Handphone.
“Jadi motif penganiayaan adalah Saat teman RB ini sedang berbicara dengan korban Afdal terjadilah salah paham hingga adu mulut dan saat itu RB dan teman temannya datang menghampiri,kemudian RB mencabut dan mengarahkan senjata tajam miliknya kearah korban sehingga korban respeck menangkis dengan tengannya yang menyebabkan telapak tangan kiri korban mengalami luka sayatan” ujar AKP Akmal
Lebih lanjut AKP Akmal mengatakan bahwa pelaku sudah ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo pasal 486 KUHPidana yang ancaman penjaranya 10 tahun
Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras dan sinergi Polsek Kota Utara dan Tim Resmob rajawali dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tuntas. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman serta menjadi peringatan bagi siapa saja yang berniat melanggar hukum,tutup AKP Akmal (*)