• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
KabarIndo
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
KabarIndo
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Parlemen
ADVERTISEMENT
Home Uncategorized

Cagar Alam Terjajah: Dugaan Bekingan Aparat dalam Skandal PETI Potabo

Redaksi by Redaksi
08/01/2025
in Uncategorized
0
Cagar Alam Terjajah: Dugaan Bekingan Aparat dalam Skandal PETI Potabo
503
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Gorontalo, Kabarindo.News — Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Cagar Alam (CA) Potabo, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kian menjadi ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan, keselamatan warga, dan wibawa hukum di republik ini.

Berdasarkan video dokumentasi yang diterima redaksi pada Kamis (31/7/2025), tampak jelas satu unit alat berat jenis Excavator tengah beroperasi menggali tanah di wilayah hutan Potabo yang masuk dalam kategori kawasan konservasi. Praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum lingkungan, tetapi juga mencederai keadilan sosial, terutama bagi masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan sumber air bersih.

Meski identitas kepemilikan lahan masih menjadi tanda tanya, beberapa nama disebut-sebut berada di balik pendanaan aktivitas tambang ilegal ini, yakni individu berinisial Kupa, Parman, Saidi, Une, Gaisi, dan Kude. Diduga kuat, mereka beroperasi di bawah perlindungan oknum aparat dari institusi TNI maupun Polri. Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang harus diusut tuntas.

Regulasi Dilanggar, Rakyat Dikorbankan

Kegiatan ini secara nyata telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:

  1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
  2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang setiap bentuk kegiatan eksploitasi di kawasan hutan lindung dan cagar alam tanpa izin resmi. Pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
  3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku perusakan lingkungan secara sistematis.

Dampak ekologis dari PETI ini sudah sangat terasa: sedimentasi berat di aliran sungai, kerusakan habitat flora-fauna, terganggunya sistem irigasi petani sawah, hingga potensi bencana banjir dan longsor akibat kerusakan struktur tanah. Lebih dari itu, aktivitas tersebut menempatkan warga sipil dalam posisi paling rentan atas risiko kesehatan dan keselamatan.

Ketiadaan tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hukum masih memiliki taring di negeri ini? Apakah negara telah kehilangan kendali atas kedaulatannya sendiri di kawasan konservasi yang secara hukum dilindungi?

Jika aparat justru menjadi bagian dari skema perlindungan terhadap pelaku kejahatan lingkungan, maka ini bukan sekadar soal pelanggaran hukum, melainkan krisis moral dan kehancuran integritas institusi. Negara seharusnya tidak memberi ruang kompromi bagi bentuk apapun dari pertambangan ilegal, terlebih lagi yang berlangsung di kawasan konservasi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Masyarakat sipil, akademisi, LSM lingkungan, dan jurnalis telah berkali-kali menyuarakan keprihatinan mereka. Namun suara mereka seolah terhempas oleh bisingnya mesin-mesin tambang dan sunyinya respon dari penegak hukum. Oleh karena itu, publik mendesak :

Kapolda Gorontalo untuk segera membentuk Tim Investigasi Independen guna mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat.

Dinas Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan pemetaan ulang dan penjagaan ketat terhadap zona konservasi Potabo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komnas HAM, untuk turun tangan mengawasi aliran uang dan potensi pelanggaran hak-hak masyarakat sekitar.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengambil alih penanganan kawasan CA Potabo jika APH lokal terbukti abai.

Ketiadaan tindakan bukanlah netralitas, melainkan keberpihakan terhadap ketidakadilan. Ketika hukum dibiarkan tunduk pada uang dan kuasa, maka kehancuran lingkungan dan masa depan anak bangsa hanyalah tinggal menunggu waktu. Red-MD

Share201Tweet126SendShare
Previous Post

Politik Berbasis Kepedulian: Komitmen Hamzah Idrus Mewujudkan Fungsi Representatif yang Hakiki

Next Post

Program Jumat Berkah, Haji Suci Salurkan 200 Nasi Kotak ke Lapas Pohuwato

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kisah Haru dan Kelegaan Tenaga Honorer Elis dan Refendi yang Dilantik sebagai PPPK Paru Waktu
Uncategorized

Kisah Haru dan Kelegaan Tenaga Honorer Elis dan Refendi yang Dilantik sebagai PPPK Paru Waktu

10/17/2025
1.4k
Adit Mardaing Maneger PRESMA Optimis Juara 1 Final Bupati Cup 2025 Usai Kalahkan Marisa City 3-0
Uncategorized

Adit Mardaing Maneger PRESMA Optimis Juara 1 Final Bupati Cup 2025 Usai Kalahkan Marisa City 3-0

10/12/2025
1.4k
Hari Ini, Pemkab Pohuwato Gelar Sertijab
Uncategorized

Hari Ini, Pemkab Pohuwato Gelar Sertijab

10/08/2025
1.4k
Kerja Bakti TNI dalam Pelestarian Ekosistem Mangrove di Pohuwato
Uncategorized

Kerja Bakti TNI dalam Pelestarian Ekosistem Mangrove di Pohuwato

10/03/2025
1.4k
Next Post
Program Jumat Berkah, Haji Suci Salurkan 200 Nasi Kotak ke Lapas Pohuwato

Program Jumat Berkah, Haji Suci Salurkan 200 Nasi Kotak ke Lapas Pohuwato

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tak Ada Titik Terang, Marten Ancam Bawa Kasus ke Mabes Polri

Tak Ada Titik Terang, Marten Ancam Bawa Kasus ke Mabes Polri

05/19/2025
Breaking News, Seorang Warga Kotamobagu Temukan Kerangka Manusia di Lahan Kebunnya

Breaking News, Seorang Warga Kotamobagu Temukan Kerangka Manusia di Lahan Kebunnya

11/19/2024
Gebyar Tombilatohe, Desa Tonala (Bolsel) Gelar Lomba Pasang Lampu Antar Dusun

Gebyar Tombilatohe, Desa Tonala (Bolsel) Gelar Lomba Pasang Lampu Antar Dusun

03/26/2025

Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

0

Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

0

New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

0
Kisah Haru dan Kelegaan Tenaga Honorer Elis dan Refendi yang Dilantik sebagai PPPK Paru Waktu

Kisah Haru dan Kelegaan Tenaga Honorer Elis dan Refendi yang Dilantik sebagai PPPK Paru Waktu

10/17/2025
Adit Mardaing Maneger PRESMA Optimis Juara 1 Final Bupati Cup 2025 Usai Kalahkan Marisa City 3-0

Adit Mardaing Maneger PRESMA Optimis Juara 1 Final Bupati Cup 2025 Usai Kalahkan Marisa City 3-0

10/12/2025
Hari Ini, Pemkab Pohuwato Gelar Sertijab

Hari Ini, Pemkab Pohuwato Gelar Sertijab

10/08/2025
Facebook Twitter Pinterest VK RSS
KabarIndo

Kabarindo.news - Paling Paham Indonesia

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi & bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
KabarIndo

PT Kabar Multimedia Group

© 2025 Hosted by Cell Cloud Services - Copyright by PT Kabar Multimedia Group.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif

© 2025 Hosted by Cell Cloud Services - Copyright by PT Kabar Multimedia Group.