• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, September 3, 2025
  • Login
KabarIndo
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
KabarIndo
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Parlemen
ADVERTISEMENT
Home Uncategorized

Cagar Alam Terjajah: Dugaan Bekingan Aparat dalam Skandal PETI Potabo

Redaksi by Redaksi
08/01/2025
in Uncategorized
0
Cagar Alam Terjajah: Dugaan Bekingan Aparat dalam Skandal PETI Potabo
502
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Gorontalo, Kabarindo.News — Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Cagar Alam (CA) Potabo, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kian menjadi ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan, keselamatan warga, dan wibawa hukum di republik ini.

Berdasarkan video dokumentasi yang diterima redaksi pada Kamis (31/7/2025), tampak jelas satu unit alat berat jenis Excavator tengah beroperasi menggali tanah di wilayah hutan Potabo yang masuk dalam kategori kawasan konservasi. Praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum lingkungan, tetapi juga mencederai keadilan sosial, terutama bagi masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan sumber air bersih.

Meski identitas kepemilikan lahan masih menjadi tanda tanya, beberapa nama disebut-sebut berada di balik pendanaan aktivitas tambang ilegal ini, yakni individu berinisial Kupa, Parman, Saidi, Une, Gaisi, dan Kude. Diduga kuat, mereka beroperasi di bawah perlindungan oknum aparat dari institusi TNI maupun Polri. Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang harus diusut tuntas.

Regulasi Dilanggar, Rakyat Dikorbankan

Kegiatan ini secara nyata telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:

Advertisement. Scroll to continue reading.
  1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
  2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang setiap bentuk kegiatan eksploitasi di kawasan hutan lindung dan cagar alam tanpa izin resmi. Pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
  3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku perusakan lingkungan secara sistematis.

Dampak ekologis dari PETI ini sudah sangat terasa: sedimentasi berat di aliran sungai, kerusakan habitat flora-fauna, terganggunya sistem irigasi petani sawah, hingga potensi bencana banjir dan longsor akibat kerusakan struktur tanah. Lebih dari itu, aktivitas tersebut menempatkan warga sipil dalam posisi paling rentan atas risiko kesehatan dan keselamatan.

Ketiadaan tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hukum masih memiliki taring di negeri ini? Apakah negara telah kehilangan kendali atas kedaulatannya sendiri di kawasan konservasi yang secara hukum dilindungi?

Jika aparat justru menjadi bagian dari skema perlindungan terhadap pelaku kejahatan lingkungan, maka ini bukan sekadar soal pelanggaran hukum, melainkan krisis moral dan kehancuran integritas institusi. Negara seharusnya tidak memberi ruang kompromi bagi bentuk apapun dari pertambangan ilegal, terlebih lagi yang berlangsung di kawasan konservasi.

Masyarakat sipil, akademisi, LSM lingkungan, dan jurnalis telah berkali-kali menyuarakan keprihatinan mereka. Namun suara mereka seolah terhempas oleh bisingnya mesin-mesin tambang dan sunyinya respon dari penegak hukum. Oleh karena itu, publik mendesak :

Kapolda Gorontalo untuk segera membentuk Tim Investigasi Independen guna mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat.

Dinas Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan pemetaan ulang dan penjagaan ketat terhadap zona konservasi Potabo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komnas HAM, untuk turun tangan mengawasi aliran uang dan potensi pelanggaran hak-hak masyarakat sekitar.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengambil alih penanganan kawasan CA Potabo jika APH lokal terbukti abai.

Ketiadaan tindakan bukanlah netralitas, melainkan keberpihakan terhadap ketidakadilan. Ketika hukum dibiarkan tunduk pada uang dan kuasa, maka kehancuran lingkungan dan masa depan anak bangsa hanyalah tinggal menunggu waktu. Red-MD

Share201Tweet126SendShare
Previous Post

Politik Berbasis Kepedulian: Komitmen Hamzah Idrus Mewujudkan Fungsi Representatif yang Hakiki

Next Post

Program Jumat Berkah, Haji Suci Salurkan 200 Nasi Kotak ke Lapas Pohuwato

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Delapan Tuntutan RADO di Titik Nol: Menggugat Legitimasi Oligarki di Tanah Leluhur Pohuwato
Uncategorized

Delapan Tuntutan RADO di Titik Nol: Menggugat Legitimasi Oligarki di Tanah Leluhur Pohuwato

08/25/2025
1.4k
Program Jumat Berkah, Haji Suci Salurkan 200 Nasi Kotak ke Lapas Pohuwato
Daerah

Program Jumat Berkah, Haji Suci Salurkan 200 Nasi Kotak ke Lapas Pohuwato

08/01/2025
1.4k
Politik Berbasis Kepedulian: Komitmen Hamzah Idrus Mewujudkan Fungsi Representatif yang Hakiki
Daerah

Politik Berbasis Kepedulian: Komitmen Hamzah Idrus Mewujudkan Fungsi Representatif yang Hakiki

07/31/2025
1.4k
Bupati Pohuwato Terima Kunjungan Tim Panitia (Kabar Multimedia Grup) KMG-Otomotif Club, Beri Dukungan untuk Event Balap Bertaraf Provinsi
Daerah

Bupati Pohuwato Terima Kunjungan Tim Panitia (Kabar Multimedia Grup) KMG-Otomotif Club, Beri Dukungan untuk Event Balap Bertaraf Provinsi

07/25/2025
1.5k
Next Post
Program Jumat Berkah, Haji Suci Salurkan 200 Nasi Kotak ke Lapas Pohuwato

Program Jumat Berkah, Haji Suci Salurkan 200 Nasi Kotak ke Lapas Pohuwato

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tak Ada Titik Terang, Marten Ancam Bawa Kasus ke Mabes Polri

Tak Ada Titik Terang, Marten Ancam Bawa Kasus ke Mabes Polri

05/19/2025
Breaking News, Seorang Warga Kotamobagu Temukan Kerangka Manusia di Lahan Kebunnya

Breaking News, Seorang Warga Kotamobagu Temukan Kerangka Manusia di Lahan Kebunnya

11/19/2024
Gebyar Tombilatohe, Desa Tonala (Bolsel) Gelar Lomba Pasang Lampu Antar Dusun

Gebyar Tombilatohe, Desa Tonala (Bolsel) Gelar Lomba Pasang Lampu Antar Dusun

03/26/2025

Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

0

Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

0

New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

0
Delapan Tuntutan RADO di Titik Nol: Menggugat Legitimasi Oligarki di Tanah Leluhur Pohuwato

Delapan Tuntutan RADO di Titik Nol: Menggugat Legitimasi Oligarki di Tanah Leluhur Pohuwato

08/25/2025
Dari Tambang untuk Petani: Ibu Haji Suci, Nur Kadji, dan YR Tim Gotong Royong Pengerukan Sedimen

Dari Tambang untuk Petani: Ibu Haji Suci, Nur Kadji, dan YR Tim Gotong Royong Pengerukan Sedimen

08/17/2025
Gelar Aksi Sosial, Penambang Rakyat Bersama Yr Team Salurkan Dana Pembangunan Mesjid di Desa Bulangita

Gelar Aksi Sosial, Penambang Rakyat Bersama Yr Team Salurkan Dana Pembangunan Mesjid di Desa Bulangita

08/16/2025
Facebook Twitter Pinterest VK RSS
KabarIndo

Kabarindo.news - Paling Paham Indonesia

Copyright © 2024 Kabarindo.news - Hosted by MJP Cloud

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif

Copyright © 2024 Kabarindo.news - Hosted by MJP Cloud