• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sabtu, September 6, 2025
  • Login
KabarIndo
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
KabarIndo
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Parlemen
ADVERTISEMENT
Home Uncategorized

Alat berat, 27 Ekskavator Liar Ancam Kota Pohuwato: Tambang Ilegal Mendekati Jantung Kota

Redaksi by Redaksi
05/10/2025
in Uncategorized
0
Alat berat, 27 Ekskavator Liar Ancam Kota Pohuwato: Tambang Ilegal Mendekati Jantung Kota
531
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Gorontalo, Pohuwato. kabarindo.news –Sabtu,10 Mei 2025. Bayang-bayang bencana mengancam Kota Pohuwato. Aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh 27 unit ekskavator di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, semakin mengkhawatirkan.

Lokasinya yang hanya beberapa kilometer dari pusat kota, dan berdekatan dengan fasilitas vital seperti rumah sakit, sekolah, dan permukiman padat penduduk, memicu keresahan warga.

Bukan hanya kerusakan lingkungan yang menjadi perhatian, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa. Sedimentasi akibat aktivitas penambangan liar tersebut telah menyumbat aliran sungai kecil di wilayah tersebut, meningkatkan risiko banjir bandang. Kecemasan warga semakin meningkat melihat aktivitas penambangan yang semakin berani dan terang-terangan beroperasi di tengah pemukiman.

“Kalau alat berat terus beroperasi di pemukiman, air sungai pasti meluap. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi ancaman terhadap keselamatan masyarakat,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mewakili kekhawatiran banyak penduduk. Pernyataan ini mencerminkan ketakutan nyata akan potensi bencana yang mengintai.

Aktivitas penambangan ilegal ini merupakan pelanggaran berat terhadap beberapa peraturan perundang-undangan. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, kegiatan ini juga melanggar prinsip perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 dan kaidah penataan ruang sesuai UU No. 26 Tahun 2007.

Kekecewaan dan kemarahan warga semakin membuncah melihat lambannya respons aparat penegak hukum. Keberadaan 27 unit ekskavator yang beroperasi secara terang-terangan di tengah pemukiman seharusnya menjadi bukti nyata bagi penegak hukum untuk segera bertindak.

“Tidak mungkin alat berat sebanyak ini tidak diketahui keberadaannya. Kalau tidak segera ditertibkan, maka kami khawatir kota ini akan tenggelam dalam lumpur tambang,” tegas warga lainnya, yang mendesak dilakukannya penertiban dan penegakan hukum secara tegas dan tanpa kompromi.

Warga menekankan bahwa penambangan ilegal (PETI) merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Ketidaktegasan aparat dalam menindak aktivitas ini menimbulkan dugaan pembiaran, dan ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi menyangkut keselamatan hidup masyarakat Pohuwato.

“PETI adalah kejahatan serius. Jika aparat diam, maka akan muncul dugaan pembiaran. Ini bukan lagi soal ekonomi, ini soal keselamatan hidup kami,” tegas warga, mengakhiri pernyataan dengan nada penuh keprihatinan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Di tengah ancaman yang semakin nyata, warga hanya dapat berharap pada ketegasan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan ilegal ini sebelum bencana yang lebih besar terjadi.

Harapan mereka adalah terwujudnya penegakan hukum yang adil dan melindungi keselamatan masyarakat dari ancaman tambang ilegal yang semakin dekat dengan jantung Kota Pohuwato.Red.

Share212Tweet133SendShare
Previous Post

Semangat Berbagi di Lingkar Tambang: 100 Paket Sembako Disalurkan Melalui Program Jum’at Berkah

Next Post

Gegara Ahli Waris, Tokoh Masyarakat Polisikan Oknum BPD

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Delapan Tuntutan RADO di Titik Nol: Menggugat Legitimasi Oligarki di Tanah Leluhur Pohuwato
Uncategorized

Delapan Tuntutan RADO di Titik Nol: Menggugat Legitimasi Oligarki di Tanah Leluhur Pohuwato

08/25/2025
1.4k
Program Jumat Berkah, Haji Suci Salurkan 200 Nasi Kotak ke Lapas Pohuwato
Daerah

Program Jumat Berkah, Haji Suci Salurkan 200 Nasi Kotak ke Lapas Pohuwato

08/01/2025
1.4k
Cagar Alam Terjajah: Dugaan Bekingan Aparat dalam Skandal PETI Potabo
Uncategorized

Cagar Alam Terjajah: Dugaan Bekingan Aparat dalam Skandal PETI Potabo

08/01/2025
1.4k
Politik Berbasis Kepedulian: Komitmen Hamzah Idrus Mewujudkan Fungsi Representatif yang Hakiki
Daerah

Politik Berbasis Kepedulian: Komitmen Hamzah Idrus Mewujudkan Fungsi Representatif yang Hakiki

07/31/2025
1.4k
Next Post

Gegara Ahli Waris, Tokoh Masyarakat Polisikan Oknum BPD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tak Ada Titik Terang, Marten Ancam Bawa Kasus ke Mabes Polri

Tak Ada Titik Terang, Marten Ancam Bawa Kasus ke Mabes Polri

05/19/2025
Breaking News, Seorang Warga Kotamobagu Temukan Kerangka Manusia di Lahan Kebunnya

Breaking News, Seorang Warga Kotamobagu Temukan Kerangka Manusia di Lahan Kebunnya

11/19/2024
Gebyar Tombilatohe, Desa Tonala (Bolsel) Gelar Lomba Pasang Lampu Antar Dusun

Gebyar Tombilatohe, Desa Tonala (Bolsel) Gelar Lomba Pasang Lampu Antar Dusun

03/26/2025

Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

0

Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

0

New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

0
Delapan Tuntutan RADO di Titik Nol: Menggugat Legitimasi Oligarki di Tanah Leluhur Pohuwato

Delapan Tuntutan RADO di Titik Nol: Menggugat Legitimasi Oligarki di Tanah Leluhur Pohuwato

08/25/2025
Dari Tambang untuk Petani: Ibu Haji Suci, Nur Kadji, dan YR Tim Gotong Royong Pengerukan Sedimen

Dari Tambang untuk Petani: Ibu Haji Suci, Nur Kadji, dan YR Tim Gotong Royong Pengerukan Sedimen

08/17/2025
Gelar Aksi Sosial, Penambang Rakyat Bersama Yr Team Salurkan Dana Pembangunan Mesjid di Desa Bulangita

Gelar Aksi Sosial, Penambang Rakyat Bersama Yr Team Salurkan Dana Pembangunan Mesjid di Desa Bulangita

08/16/2025
Facebook Twitter Pinterest VK RSS
KabarIndo

Kabarindo.news - Paling Paham Indonesia

Copyright © 2024 Kabarindo.news - Hosted by MJP Cloud

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif

Copyright © 2024 Kabarindo.news - Hosted by MJP Cloud