• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Desember 3, 2025
  • Login
KabarIndo
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
KabarIndo
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Parlemen
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Penjarahan Cagar Alam Potabo: Kupa, Gaisi, dan Darwis Diduga Orkestrasi Tambang Ilegal Berskala Besar

Redaksi by Redaksi
07/13/2025
in Daerah, Hukum & Kriminal, Parlemen, Pemerintahan, Politik
0
Penjarahan Cagar Alam Potabo: Kupa, Gaisi, dan Darwis Diduga Orkestrasi Tambang Ilegal Berskala Besar
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Gorontalo, KABARindo.News – Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Pohuwato kembali menyingkap wajah kelam penegakan hukum dan konservasi lingkungan, pada Sabtu (12/07). Tiga nama yang disebut-sebut sebagai aktor dominan—Kupa, Gaisi, dan Darwis—diduga menjadi otak dari operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung masif dan sistematis di dalam kawasan Cagar Alam (CA) Potabo, wilayah konservasi yang seharusnya steril dari eksploitasi manusia. Mereka tak hanya menguasai titik-titik tambang secara terpisah, tetapi juga mengoperasikan alat berat dan membangun basis operasional permanen, seolah tak tersentuh hukum.

Ketiganya diduga kuat menjadi dalang utama aktivitas PETI yang beroperasi secara intensif di dalam kawasan Cagar Alam (CA) Potabo—sebuah wilayah konservasi yang dilindungi secara ketat oleh negara. Lebih memprihatinkan lagi, aktivitas ilegal ini dikabarkan mendapat dukungan terselubung dari oknum anggota TNI yang seharusnya menjadi penjaga teritorial dan kedaulatan hukum.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebut bahwa Kupa, Gaisi, dan Darwis masing-masing memiliki lokasi operasional pertambangan ilegal sendiri-sendiri di dalam kawasan hutan lindung tersebut. Ketiganya juga memperkerjakan alat berat jenis excavator di wilayah eksploitasi masing-masing, menunjukkan skala aktivitas yang tidak bisa lagi dianggap sebagai tambang rakyat, melainkan operasi terorganisir yang melanggar hukum dan berisiko tinggi terhadap kerusakan ekologis.

Seorang narasumber yang mengetahui dinamika di lapangan menyebut, “Mereka bukan pemain kecil. Ada keterlibatan pihak berseragam yang memberi semacam ‘jaminan keamanan’ agar aktivitas PETI di dalam kawasan CA bisa terus berjalan.” Narasumber yang enggan diungkap identitasnya ini juga menjelaskan bahwa alat berat sudah masuk ke lokasi dan tenda-tenda operasi sudah berdiri secara permanen.

Secara hukum, keberadaan tambang ilegal di kawasan konservasi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 33 UU tersebut secara tegas melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat mengubah keutuhan kawasan cagar alam. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta.

Lebih lanjut, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, mengatur bahwa kegiatan tanpa izin di kawasan hutan konservasi termasuk tindak pidana berat yang dapat dikenai pidana korporasi dan perorangan, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Apabila benar ada keterlibatan anggota TNI aktif, maka selain pelanggaran pidana umum, hal ini juga melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) serta disiplin militer sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Seorang prajurit yang membekingi aktivitas ilegal, apalagi di wilayah konservasi, dapat diproses melalui Mahkamah Militer dengan sanksi pemecatan hingga pidana.

“Negara telah menetapkan kawasan CA sebagai wilayah dengan perlindungan tertinggi. Tidak boleh ada kegiatan ekonomi, apalagi pertambangan. Tapi yang terjadi justru negara kalah oleh alat berat dan jaringan kuasa,” tutur narasumber lainnya yang memahami regulasi kehutanan.

Ironisnya, keberadaan mereka di kawasan yang semestinya steril dari aktivitas manusia justru semakin hari semakin massif. Akses jalan telah dibuka, dan ekosistem lokal terganggu. Beberapa warga yang tinggal di sekitar kawasan mengaku tidak lagi melihat satwa endemik yang dulu sering muncul. “Hutan berubah jadi tambang. Bukan hanya pohon yang hilang, tapi kehidupan juga ikut punah,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Desakan terhadap aparat penegak hukum, termasuk Kodam, Polda, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), agar segera bertindak tidak dapat ditunda lagi. Negara tidak boleh tunduk pada jaringan kekuasaan ilegal yang merusak lingkungan dan mencoreng wibawa institusi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi. Namun awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini secara intensif dan mendalam demi kepentingan publik, penegakan hukum, dan kelestarian lingkungan. *RED*

Share198Tweet124SendShare
Previous Post

Pohuwato Dilirik Pusat: Wabup Iwan S. Adam Sambut Tim Verifikasi Nasional Koperasi Merah Putih

Next Post

Cagar Alam Jadi Tambang! Tangkap Parman, Saidi, dan Utun, Aktor Utama Perusakan Negara

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Empati, Aba Muku Mardaing Santuni Keluarga Korban Longsor Tambang Marisa
Daerah

Empati, Aba Muku Mardaing Santuni Keluarga Korban Longsor Tambang Marisa

10/31/2025
1.5k
Ini Komitmen Pani Gold Mine dalam Meningkatkan Sarana Pendidikan dan Ibadah di Bumi Panua
Daerah

Ini Komitmen Pani Gold Mine dalam Meningkatkan Sarana Pendidikan dan Ibadah di Bumi Panua

10/24/2025
1.4k
Pemkab Pohuwato Mendukung Pembangunan Musala Ar-Rahman di Dusun Suka Maju
Daerah

Pemkab Pohuwato Mendukung Pembangunan Musala Ar-Rahman di Dusun Suka Maju

10/22/2025
1.4k
Maulid Nabi di Mesjid At-Takwa Memiliki Konsep Nasional
Ekonomi & bisnis

Maulid Nabi di Mesjid At-Takwa Memiliki Konsep Nasional

09/16/2025
1.4k
Next Post
Cagar Alam Jadi Tambang! Tangkap Parman, Saidi, dan Utun, Aktor Utama Perusakan Negara

Cagar Alam Jadi Tambang! Tangkap Parman, Saidi, dan Utun, Aktor Utama Perusakan Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tak Ada Titik Terang, Marten Ancam Bawa Kasus ke Mabes Polri

Tak Ada Titik Terang, Marten Ancam Bawa Kasus ke Mabes Polri

05/19/2025
Breaking News, Seorang Warga Kotamobagu Temukan Kerangka Manusia di Lahan Kebunnya

Breaking News, Seorang Warga Kotamobagu Temukan Kerangka Manusia di Lahan Kebunnya

11/19/2024
Gebyar Tombilatohe, Desa Tonala (Bolsel) Gelar Lomba Pasang Lampu Antar Dusun

Gebyar Tombilatohe, Desa Tonala (Bolsel) Gelar Lomba Pasang Lampu Antar Dusun

03/26/2025

Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

0

Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

0

New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

0
PNM Marisa  Kembali Sabet Juara Satu Pada Kompetisi Danramil Cup Tahun 2025

PNM Marisa  Kembali Sabet Juara Satu Pada Kompetisi Danramil Cup Tahun 2025

11/30/2025
Musrembang Desa Huntu Barat Disorot, Tokoh Pemuda Kritik Minimnya Suara Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan

Musrembang Desa Huntu Barat Disorot, Tokoh Pemuda Kritik Minimnya Suara Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan

11/09/2025
Pendidikan Sebagai Kunci Memutus Mata Rantai Kemiskinan

Pendidikan Sebagai Kunci Memutus Mata Rantai Kemiskinan

11/07/2025
Facebook Twitter Pinterest VK RSS
KabarIndo

Kabarindo.news - Paling Paham Indonesia

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi & bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
KabarIndo

PT Kabar Multimedia Group

© 2025 Hosted by Cell Cloud Services - Copyright by PT Kabar Multimedia Group.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif

© 2025 Hosted by Cell Cloud Services - Copyright by PT Kabar Multimedia Group.