Gorontalo, (KABARINDO.NEWS), – Terkait dugaan pencemaran nama baik, salah satu tokoh masyarakat polisikan oknum anggota BPD molosipat, Desa molosipat, kecamatan Popayato barat, kabupaten Pohuwato.
Kepada awak media, Mardan mengatakan bahwa Dalam agenda mediasi perkara harta warisan keluarga Suraida Tongkoe (ST) dan Ramdan Utiarahman (RU) yang berlangsung di hadapan pemerintah desa molosipat pada selasa 6 Mei 2025 tidak mendapatkan titik temu.
Pasalnya, saat itu saya di depan kepala desa molosipat menyampaikan pendapat dan menanyakan tentang keberadaan surat tanah dan jual beli kepada saudari yang berinisial HA merasa terlibat dalam mediasi perkara, tetapi saya mala di lempar dengan aQua gelas, lalu di caci dan di katakan pencuri serta makan yang tidak halal.
“Saya sangat kesal karna mendapatkan perlakuan yang buruk dari saudari HA yang juga merupakan oknum anggota BPD molosipa, saya Tempu jalur hukum”.
‘Menurut mardan ini bukan mediasi tetapi pencemaran, atas Insiden tersebut saya sudah menempuh jalur hukum dan membuat laporan ke polsek popayato barat Pada selasa 06-05-2025″.
Pencemaran nama baik lisan diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi: “Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Pasal ini juga mengatur bahwa jika pencemaran nama baik dilakukan dengan lisan (menista dengan lisan), maka perbuatan itu tergolong dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP
Dan saya berharap atas nama pencemaran nama baik diri saya dan keluarga utiarahman insiden ini dapat di proses dan oknum BPD tersebut mendapatkan sangsi hukum sesuai ketentuan yang berlaku, tutup mardan.