Gorontalo, Pohuwato. kabarindo.news –Sabtu,10 Mei 2025. Bayang-bayang bencana mengancam Kota Pohuwato. Aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh 27 unit ekskavator di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, semakin mengkhawatirkan.
Lokasinya yang hanya beberapa kilometer dari pusat kota, dan berdekatan dengan fasilitas vital seperti rumah sakit, sekolah, dan permukiman padat penduduk, memicu keresahan warga.
Bukan hanya kerusakan lingkungan yang menjadi perhatian, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa. Sedimentasi akibat aktivitas penambangan liar tersebut telah menyumbat aliran sungai kecil di wilayah tersebut, meningkatkan risiko banjir bandang. Kecemasan warga semakin meningkat melihat aktivitas penambangan yang semakin berani dan terang-terangan beroperasi di tengah pemukiman.
“Kalau alat berat terus beroperasi di pemukiman, air sungai pasti meluap. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi ancaman terhadap keselamatan masyarakat,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mewakili kekhawatiran banyak penduduk. Pernyataan ini mencerminkan ketakutan nyata akan potensi bencana yang mengintai.
Aktivitas penambangan ilegal ini merupakan pelanggaran berat terhadap beberapa peraturan perundang-undangan. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, kegiatan ini juga melanggar prinsip perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 dan kaidah penataan ruang sesuai UU No. 26 Tahun 2007.

Kekecewaan dan kemarahan warga semakin membuncah melihat lambannya respons aparat penegak hukum. Keberadaan 27 unit ekskavator yang beroperasi secara terang-terangan di tengah pemukiman seharusnya menjadi bukti nyata bagi penegak hukum untuk segera bertindak.
“Tidak mungkin alat berat sebanyak ini tidak diketahui keberadaannya. Kalau tidak segera ditertibkan, maka kami khawatir kota ini akan tenggelam dalam lumpur tambang,” tegas warga lainnya, yang mendesak dilakukannya penertiban dan penegakan hukum secara tegas dan tanpa kompromi.
Warga menekankan bahwa penambangan ilegal (PETI) merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Ketidaktegasan aparat dalam menindak aktivitas ini menimbulkan dugaan pembiaran, dan ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi menyangkut keselamatan hidup masyarakat Pohuwato.
“PETI adalah kejahatan serius. Jika aparat diam, maka akan muncul dugaan pembiaran. Ini bukan lagi soal ekonomi, ini soal keselamatan hidup kami,” tegas warga, mengakhiri pernyataan dengan nada penuh keprihatinan.
Di tengah ancaman yang semakin nyata, warga hanya dapat berharap pada ketegasan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan ilegal ini sebelum bencana yang lebih besar terjadi.
Harapan mereka adalah terwujudnya penegakan hukum yang adil dan melindungi keselamatan masyarakat dari ancaman tambang ilegal yang semakin dekat dengan jantung Kota Pohuwato.Red.