Sulut, kabarindo.news – Setelah sempat menimbulkan keresahan publik dan viral di media sosial, kasus penyerangan terhadap aktivis muda Raynaldi Ilyas akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Bitung berhasil mengamankan pelaku penyerangan menggunakan senjata panah wayer dalam insiden yang terjadi pada Jumat dini hari, 25 April 2025, di bawah jalan tol Kelurahan Pateten Satu, Kota Bitung.
Pelaku berinisial DS (18), seorang buruh harian lepas yang sudah berkeluarga, ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim 2 Patroli Tarsius Presisi yang dipimpin Aipda Angky Koagow. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025, di kawasan Lorong 1, Pateten.

Dalam pemeriksaan, DS mengaku melakukan penyerangan dalam kondisi mabuk serta berada dalam tekanan emosional akibat persoalan rumah tangga yang sedang dialaminya. Ironisnya, ia baru menyadari bahwa korban merupakan teman lamanya setelah melihat unggahan media sosial yang viral pasca-kejadian. Penyesalan pun datang terlambat.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Abdul Anggay menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan secara tegas dan transparan.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan di masyarakat, terlebih yang menggunakan senjata berbahaya seperti panah wayer. Ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional Tim Tarsius Presisi. Penegakan hukum tetap kami kedepankan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Iptu Anggay.
Saat ini, DS dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam ilegal.
Iptu Anggay juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan tekanan atau masalah yang dihadapi kepada pihak berwenang.
“Polisi hadir bukan hanya untuk menindak, tetapi juga untuk melindungi dan mendengar. Jangan biarkan tekanan menjadi pelampiasan dalam bentuk kekerasan. Negara hadir untuk menjamin keadilan dan kepedulian,” tegasnya.
Reporter:Jansen