Sulut, Kabarindo.News– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali mencetak prestasi gemilang dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Kali ini, tim berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di Kota Bitung, Sulawesi Utara, dengan barang bukti sebanyak 44 paket sabu. Yang mengejutkan, dalang utama peredaran ini adalah seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung.
Penangkapan Berawal dari Informasi Warga
Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 18.30 Wita. Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu oleh seorang pria di pusat Kota Bitung.
Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RT alias Chaki (24) di kawasan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, sekitar pukul 21.30 Wita. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan ponsel miliknya, ditemukan bukti komunikasi terkait pemesanan sabu.
Pengembangan Mengarah ke Lapas
Keesokan harinya, Rabu (30/4) pukul 14.45 Wita, pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan terhadap RA alias Emond (28), seorang nelayan yang diduga turut menjadi kurir. Dari percakapan yang ditemukan di ponsel RA, penyidik menemukan petunjuk mengarah kepada narapidana berinisial RM alias Ambi, yang saat ini sedang menjalani hukuman 26 tahun penjara di Lapas Kelas IIB Bitung.
Tak berhenti sampai di situ, tim terus melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap RP alias Ika (29) di kediamannya di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, sekitar pukul 17.45 Wita. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet kecil berisi 44 paket sabu yang diakui sebagai milik RM, dititipkan kepadanya untuk diedarkan.
Napi Kendalikan Peredaran dari Balik Jeruji
Usai penangkapan para kurir, tim Satresnarkoba langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Bitung untuk melakukan penggeledahan di sel RM. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika, RM mengakui perannya sebagai pengendali jaringan sabu dari balik jeruji penjara.
Menariknya, terungkap bahwa RP alias Ika, yang menyimpan 44 paket sabu tersebut, adalah istri sah RM yang baru saja dinikahinya sehari sebelum penangkapan. Fakta ini menambah panjang daftar keprihatinan atas keterlibatan keluarga napi dalam peredaran narkotika.
Identitas Para Pelaku:
- RT alias Chaki (24) – Buruh, bertugas sebagai kurir. Merupakan eks napi kasus pencabulan.
- RA alias Emond (28) – Nelayan, juga berperan sebagai kurir. Eks napi kasus pelanggaran UU Kesehatan.
- RP alias Ika (29) – Belum bekerja, berperan sebagai penyimpan sekaligus kurir sabu.
- RM alias Ambi – Narapidana, pengendali jaringan dan pemilik sabu. Sedang menjalani hukuman 26 tahun penjara.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 44 paket sabu
- 1 sedotan plastik putih
- 1 korek api gas warna kuning
- 3 unit handphone (Samsung pink, OPPO merah, OPPO biru)
- 1 dompet kecil warna merah
Pasal yang Dilanggar:
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
Kasat Narkoba Polres Bitung IPTU Trivo Datukramat menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba, termasuk yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bitung. Bahkan jika pelaku bersembunyi di balik tembok penjara, kami tetap akan ungkap dan tindak tegas,” tegas IPTU Trivo.
Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat di dalam lembaga pemasyarakatan serta sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi narkoba.
TimRedaksi