GORONTALO (KABARINDO.news) –Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo yang memberi perhatian atas pengembangan dan peningkatan bagi pelaku dunia Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) saat ini dikritisi oleh Limonu Hippy, S.AP Anggota Komisi II Deprov Gorontalo dari Fraksi Gerindra.
Kritikan keras legislator Provinsi dari Partai Gerindra ini terpicu, usai dirinya mendengarkan penyampaian Ketua TAPD Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim pada rapat Badan Anggaran (Banggar) yang baru baru ini digelar oleh Badan Anggaran Deprov Gorontalo bersama TAPD Provinsi Gorontalo diruang rapat Dulohupa DRPD Provinsi Gorontalo.
Ketua TAPD menyebutkan beberapa program tematis Pemerintah Daerah yang salah satu diantaranya adalah peningkatan bantuan modal usaha UMKM. Dimana OPD terkait mengusulkan rencana alokasi sebesar 1 juta rupiah kepada kurang lebih 7500 Pelaku Usaha untuk Program Bantuan UMKM.
Limonu Hippy, S.AP dalam penyampaiannya pada Forum Rapat Badan Anggaran mempertanyakan apa dasar pertimbangan dan Analisa dari target yang hendak ingin dicapai oleh OPD terkait dan Pemerintah Provinsi yang hanya memberikan alokasi 1 Juta Rupiah untuk bantuan bagi pelaku UMKM di daerah ini.
Sebab menurut pandangan pemikirannya Besaran Nominal 1 juta rupiah untuk bantuan permodalan bagi Pengembangan UMKM sangatlah kecil.
“Apalagi dengan nilai perolehan bahan kebutuhan usaha yang tinggi seperti kondisi saat ini, misal bagi pelaku usaha warung makan, untuk beli beras saja mereka paling sedikit membutuhkan modal 700 ribu rupiah untuk 1 koli beras premium, sisanya mungkin hanya bisa beli rempa rempa daun.
Lanjut,lantas bagaimana dengan bahan lainnya, Belum lagi jika melihat skema pemberian bantuan program ini yang bersifat bantuan bahan baku usaha dimana akan melibatkan pihak ketiga sebagai penyedia barangnya pastilah terjadi pengurangan nilai perolehan atas bahan yang diterimakan kepada pelaku usaha,”katanya
Limonu Hippy menyarankan kepada OPD terkait dan Pemerintah Provinsi untuk mengkaji kembali rencana besaran bantuan tersebut, jika pemerintah menginginkan Pertumbuhan dan pengembangan dunia Usaha UMKM di daerah ini benar-benar berkembang dan berdaya usahanya, sehingga target capaian dan out-put dari program itu benar-benar terwujud dengan baik.
“jangan hanya karena ingin mengejar kuantitas atau jumlah penerima bantuan namun kualitas dan out-put dari program itu sendiri harus benar-benar efektif guna menumbuh kembangkan iklim usaha UMKM diWilayah Provinsi ini. Kita ketahui bersama bahwa dengan adanya Inpres no 1 dan Surat Edaran Mendagri tahun 2025 itu untuk melakukan efesinsi anggaran dari yang tidak ada manfaatnya, kemudian dialokasikan untuk membiayai program kegiatan yang lebih efektif dan ada azas manfaatnya bagi pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran rakyat. Namun manakala alokasi anggaran program itu sendiri tidak ada azas manfaatnya, sama halnya OPD sekedar menggugurkan kewajiban sehingga maksud dan tujuan dari efesiensi anggaran itu sendiri tidakbterwujud” tegas Limonu
Ia Juga berharap bahwa pemerintah dapat meninjau kembali besaran dari alokasi 1 juta rupiah per UMKM tersebut. Sebab modal 1 juta rupiah untuk 1 UMKM itu sama halnya membuang anggaran sia-sia yang tidak ada asas manfaatnya, sehingga target capaian meningkatkan usaha UMKM hanya bualan semata.