GORONTALO (KABARINDO.news)– Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID), serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo menyuarakan aspirasi mereka terkait larangan mahasiswa untuk bergabung dalam organisasi ekstra kampus oleh pihak UBM di gedung DPRD Provinsi Gorontalo pada Kamis 20 Maret 2025
Mahasiswa menilai kebijakan tersebut membatasi hak mereka dalam berorganisasi serta menghambat perkembangan kepemimpinan dan intelektual mahasiswa. Mereka mendesak pihak kampus tersebut agar dapat memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk aktif di organisasi baik intra maupun ekstra kampus.

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi I, Ghalib menyatakan bahwa untuk mencari solusi terbaik, pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo. RDP ini akan melibatkan pihak yayasan, rektorat UBM, mahasiswa, serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI) guna membahas lebih lanjut terkait aspirasi tersebut.
“Ini sangat penting demi menjaga marwah pendidikan di Provinsi Gorontalo. Kami akan melihat bagaimana hasil dari RDP yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 24 Maret 2025 nanti,” ujar Ghalib.
Ia juga berharap untuk tetap berpikir positif terhadap kebijakan ini. Menurutnya, jika benar pelarangan organisasi ekstra kampus ini maka tidak wajar juga dan keliru. Karena sudah membatasi pada pertumbuhan mahasiswa.
“Secara pribadi, saya pernah aktif dalam organisasi, dan saya percaya jika dikelola dengan baik, aktivitas ini justru dapat mendorong pertumbuhan akademik dan kegiatan di kampus,” tambahnya.
Mahasiswa berharap RDP nanti akan menghasilkan keputusan yang berpihak kepada kebebasan akademik dan pengembangan mahasiswa di Gorontalo. Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan hak berorganisasi di luar kampus sebagai bagian dari proses pembelajaran dan pembentukan karakter mahasiswa. (*)