• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, Juli 18, 2025
  • Login
KabarIndo
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
KabarIndo
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Parlemen
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Perlindungan Sistem Nafkah Masyarakat di Lingkar Tambang

Redaksi by Redaksi
01/21/2025
in Daerah
0
Terkait Politik Uang, Kadis Ketahanan Pangan Bolaan Mongondow di tangkap
497
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Provinsi Gorontalo,(KABARINDO.news) – Mengatur sistem nafkah masyarakat di lingkar tambang menjadi suatu isu penting yang harus segera ditangani.

 Dalam era globalisasi saat ini, industri pertambangan menjadi salah satu sektor ekonomi yang menjanjikan. Namun, dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat di sekitar tambang perlu diperhatikan secara serius oleh pemerintah.

Salah satu dampak nyata adalah terkait sistem nafkah masyarakat di lingkar tambang yang masih menjadi masalah. Walaupun perusahaan menjanjikan lapangan kerja, pembangunan infrastruktur, dan proyek kemanusiaan lainnya, tetapi kontribusi yang diberikan bagi kehidupan masyarakat sekitar masih sangat minim.

Banyak masyarakat lokal yang terpaksa menggantungkan hidupnya pada hasil pertambangan, entah melalui pekerjaan di tambang atau melalui perdagangan barang kebutuhan sehari-hari. Akibatnya, ketika aktivitas pertambangan berakhir, masyarakat lokal  harus menghadapi akibat buruk dari pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan.

Untuk itu, perlu adanya peraturan dan regulasi yang jelas terkait sistem nafkah masyarakat di lingkar tambang. Pemerintah harus memiliki kebijakan yang tepat dalam memastikan bahwa masyarakat setempat memperoleh manfaat dari kegiatan tambang.

Hal yang perlu dilakukan adalah memberikan peningkatan kapasitas masyarakat sekitar tambang, dalam berbagai bidang, agar mereka bisa memiliki keahlian dan kemampuan yang memadai dalam menghadapi akhir dari aktivitas pertambangan. Masyarakat juga harus diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada di wilayah mereka, sehingga mereka dapat memanfaatkan dan melindungi lingkungan dan keanekaragaman hayati.

Dalam hal ini, perusahaan tambang juga wajib memiliki tanggung jawab sosial sesuai dengan amanat UU 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (PT), sebagaimana dijelaskan pada Pasal 74 Ayat 1 sampai 4, dimana PT yang menjalankan usahanya di bidang sumber daya alam diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dalam kerangka memberikan kontribusi nyata bagi kehidupan sosial masyarakat sekitar. Tidak hanya berupa tanggung jawab lingkungan, tetapi juga memperhatikan kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat.

Baca juga:
KABARINDO.news

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian ditindaklanjuti juga dalam peraturan pemerintah (PP) 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PT), sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 yaitu pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dimuat dalam laporan tahunan Perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS. Dan juga dijelaskan dalam Pasal 7 Perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dalam Peraturan Pemerintah ini, perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kegiatan dalam memenuhi kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut dimaksudkan untuk: 1. meningkatkan kesadaran Perseroan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Indonesia; 2. memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan 3. menguatkan pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha Perseroan yang bersangkutan.

Dengan demikian, kita harus mengakui bahwa kegiatan tambang menjadi bahagian penting dari perekonomian nasional, namun tidak boleh mengabaikan kehidupan sosial masyarakat sekitar. Sistem nafkah masyarakat sekitar lingkar tambang harus mendapatkan perhatian dan perlindungan penuh dari pemerintah dan pengusaha tambang, sehingga kehidupan masyarakat lokal tidak bergantung pada aktivitas pertambangan yang tidak berkelanjutan.

Membangun demokrasi deliberative di lingkar tambang, menjadi sebuah tanggung jawab pemerintah dan pihak perusahaan pertambangan, dalam kerangka pemenuhan hak-hak masyarakat di lingkar tambang dan melindungai sistem nafkah yang menjadi sumber ekonomi yang akan menopang keberlanjutan kehidupan masyarakat di lingkar tambang. Dimana sebahagian besar sistem nafkah masyarakat dilingkar tambang, masih sangat memprihatinkan keberlanjutannya, sehingga para pihak dalam hal ini pemerintah, baik di level pemerintah daerah dan pusat untuk tetap memberikan perhatian khusus terkait keberlanjutan sistem nafkah masyarakat sekitar tambang. (*)

Oleh: Dr. Abdul Rahman Nur, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Lingkungan Unversitas Andi Djemma Palopo

Tags: Gorontalo
Share199Tweet124SendShare
Previous Post

Perjuangkan Jembatan Sandalan, Wabup Suharsi Igirisa Serahkan Proposal Dokumen DED

Next Post

Tambang Pohuwato, Bupati Saipul Mbuinga: Banyak Masyarakat Menggantungkan Hidupnya di Sektor Pertambangan

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Jumat Berkah Haji Suci: Rakyat Penambang Pohuwato dan BKPRMI Salurkan 300 Paket Sembako dan Sarapan Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu
Daerah

Jumat Berkah Haji Suci: Rakyat Penambang Pohuwato dan BKPRMI Salurkan 300 Paket Sembako dan Sarapan Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu

07/18/2025
1.4k
Cagar Alam Jadi Tambang! Tangkap Parman, Saidi, dan Utun, Aktor Utama Perusakan Negara
Daerah

Cagar Alam Jadi Tambang! Tangkap Parman, Saidi, dan Utun, Aktor Utama Perusakan Negara

07/15/2025
1.5k
Penjarahan Cagar Alam Potabo: Kupa, Gaisi, dan Darwis Diduga Orkestrasi Tambang Ilegal Berskala Besar
Daerah

Penjarahan Cagar Alam Potabo: Kupa, Gaisi, dan Darwis Diduga Orkestrasi Tambang Ilegal Berskala Besar

07/13/2025
1.4k
Pohuwato Dilirik Pusat: Wabup Iwan S. Adam Sambut Tim Verifikasi Nasional Koperasi Merah Putih
Daerah

Pohuwato Dilirik Pusat: Wabup Iwan S. Adam Sambut Tim Verifikasi Nasional Koperasi Merah Putih

07/09/2025
1.4k
Next Post
Tambang Pohuwato, Bupati Saipul Mbuinga: Banyak Masyarakat Menggantungkan Hidupnya di Sektor Pertambangan

Tambang Pohuwato, Bupati Saipul Mbuinga: Banyak Masyarakat Menggantungkan Hidupnya di Sektor Pertambangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tak Ada Titik Terang, Marten Ancam Bawa Kasus ke Mabes Polri

Tak Ada Titik Terang, Marten Ancam Bawa Kasus ke Mabes Polri

05/19/2025
Breaking News, Seorang Warga Kotamobagu Temukan Kerangka Manusia di Lahan Kebunnya

Breaking News, Seorang Warga Kotamobagu Temukan Kerangka Manusia di Lahan Kebunnya

11/19/2024
Gebyar Tombilatohe, Desa Tonala (Bolsel) Gelar Lomba Pasang Lampu Antar Dusun

Gebyar Tombilatohe, Desa Tonala (Bolsel) Gelar Lomba Pasang Lampu Antar Dusun

03/26/2025

Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

0

Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

0

New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

0
Jumat Berkah Haji Suci: Rakyat Penambang Pohuwato dan BKPRMI Salurkan 300 Paket Sembako dan Sarapan Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu

Jumat Berkah Haji Suci: Rakyat Penambang Pohuwato dan BKPRMI Salurkan 300 Paket Sembako dan Sarapan Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu

07/18/2025
Cagar Alam Jadi Tambang! Tangkap Parman, Saidi, dan Utun, Aktor Utama Perusakan Negara

Cagar Alam Jadi Tambang! Tangkap Parman, Saidi, dan Utun, Aktor Utama Perusakan Negara

07/15/2025
Penjarahan Cagar Alam Potabo: Kupa, Gaisi, dan Darwis Diduga Orkestrasi Tambang Ilegal Berskala Besar

Penjarahan Cagar Alam Potabo: Kupa, Gaisi, dan Darwis Diduga Orkestrasi Tambang Ilegal Berskala Besar

07/13/2025
Facebook Twitter Pinterest VK RSS
KabarIndo

Kabarindo.news - Paling Paham Indonesia

Copyright © 2024 Kabarindo.news - Hosted by MJP Cloud

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif

Copyright © 2024 Kabarindo.news - Hosted by MJP Cloud