Provinsi Gorontalo, (KABARINDO.news) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato melalui Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
RDP tersebut terkait dengan kelanjutan izin hal guna usaha (HGU) PT perikanan Nusantara yang menguasai lahan seluas 94 hektare di Desa Bulili kecamatan duhiadaa, kabupaten Pohuwato.
Rapat itu dihadiri oleh unsur Dinas Perikanan Amrin Umar, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kepala Desa Bulili Mukhtar lopuo.
Kegiatan ini bertempat di ruang rapat DPRD Pohuwato, provinsi Gorontalo selasa, (07/01/2025).
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD, Iwan Abay, mengatakan bahwa HGU ini telah berlaku sejak tahun 1994 dan berakhir pada 19 Desember 2024. Namun, selama hampir 20 tahun terakhir, lahan tersebut tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya.
“Pertama adalah izin HGU ini yang lokasinya berada di Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa seluas 94 Hektar sesuai dengan izin tambak. Nah izin ini dari tahun 1994 terakhir 19 Desember 2024, kurang lebih 30 Tahun,” ungkapnya
Menurutnya, perusahaan hanya aktif selama lima tahun awal, kemudian berhenti beroperasi. Saat ini, lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai area pertanian dan persawahan.
“Berdasarkan fakta di lapangan menunjukkan bahwa lokasi itu sudah terlantar, lokasi itu sebagian sudah dikuasai oleh masyarakat jadi berubah fungsi menjadi pertanian lahan sawah,” imbuhnya.
“Lalu kemudian kurang lebih 20 tahun tidak ada aktivitas apa-apa, berikutnya juga mereka setelah dikonfirmasi di Kantor Desa di pemerintah desa, tidak lagi bayar pajak P2 (Bumi/Bangunan),” lanjut Iwan.
Selain itu, Iwan menjelaskan bahwa perusahaan juga diketahui tidak membayar pajak P2 (Bumi/Bangunan) selama bertahun-tahun. Melalui aspirasi masyarakat dan Pemerintah Desa, DPRD mendorong agar izin HGU ini tidak diperpanjang dan lahan dikembalikan kepada negara.
“Artinya selama itu belum ada surat perpanjangan maka otomatis itu dikembalikan ke negara, nah negara yang mewakili dalam hal ini di kabupaten tentu yang pemerintah daerah.
Iwan abay, akan menyurati pemerintah daerah, dalam bentuk rekomendasi lalu kemudian ke BPN provinsi jadi pertimbangan mereka untuk tidak lagi memperpanjang izin, itu dari sisi nilai manfaat dari daerah maupun masyarakat tidak ada,(Defry).