• About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
KabarIndo
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
KabarIndo
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Parlemen
ADVERTISEMENT
Home Uncategorized

Putusan MK Wartawan Tidak Langsung Dituntut Pidana Atas Karya Jurnalistik

Redaksi by Redaksi
01/20/2026
in Uncategorized
0
Terkait Politik Uang, Kadis Ketahanan Pangan Bolaan Mongondow di tangkap
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

(Kabarindo.news), – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya. Putusan ini merupakan tanggapan MK dalam uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

MK juga menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurutnya, pemaknaan tersebut bertujuan memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” sambungnya.

Sumber, (Kompas com)

Share198Tweet124SendShare
Previous Post

Kegiatan Pentas Seni dan Olahraga KKN-PAR dan Karang Taruna Desa Taluduyunu Utara Berlangsung Meriah

Next Post

Setelah Vakum, JMSI Pohuwato Kembali Aktif dengan Gaya Baru

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Setelah Vakum, JMSI Pohuwato Kembali Aktif dengan Gaya Baru
Uncategorized

Setelah Vakum, JMSI Pohuwato Kembali Aktif dengan Gaya Baru

01/26/2026
1.4k
Kegiatan Pentas Seni dan Olahraga KKN-PAR dan Karang Taruna Desa Taluduyunu Utara Berlangsung Meriah
Uncategorized

Kegiatan Pentas Seni dan Olahraga KKN-PAR dan Karang Taruna Desa Taluduyunu Utara Berlangsung Meriah

12/16/2025
1.5k
Kebaktian Sosial dan Hiburan Rakyat dalam Perayaan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Pohuwato
Uncategorized

Kebaktian Sosial dan Hiburan Rakyat dalam Perayaan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Pohuwato

12/14/2025
1.4k
Penutupan Jalan Satu Jalur di Duga mengakibatkan Kecelakaan Maut di Pohuwato
Uncategorized

Penutupan Jalan Satu Jalur di Duga mengakibatkan Kecelakaan Maut di Pohuwato

12/11/2025
1.5k
Next Post
Setelah Vakum, JMSI Pohuwato Kembali Aktif dengan Gaya Baru

Setelah Vakum, JMSI Pohuwato Kembali Aktif dengan Gaya Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tak Ada Titik Terang, Marten Ancam Bawa Kasus ke Mabes Polri

Tak Ada Titik Terang, Marten Ancam Bawa Kasus ke Mabes Polri

05/19/2025
Breaking News, Seorang Warga Kotamobagu Temukan Kerangka Manusia di Lahan Kebunnya

Breaking News, Seorang Warga Kotamobagu Temukan Kerangka Manusia di Lahan Kebunnya

11/19/2024
Gebyar Tombilatohe, Desa Tonala (Bolsel) Gelar Lomba Pasang Lampu Antar Dusun

Gebyar Tombilatohe, Desa Tonala (Bolsel) Gelar Lomba Pasang Lampu Antar Dusun

03/26/2025

Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

0

Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

0

New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

0
Satlantas Polres Pohuwato Laksanakan Operasi Otanaha Tahun 2026

Satlantas Polres Pohuwato Laksanakan Operasi Otanaha Tahun 2026

02/02/2026
Setelah Vakum, JMSI Pohuwato Kembali Aktif dengan Gaya Baru

Setelah Vakum, JMSI Pohuwato Kembali Aktif dengan Gaya Baru

01/26/2026
Terkait Politik Uang, Kadis Ketahanan Pangan Bolaan Mongondow di tangkap

Putusan MK Wartawan Tidak Langsung Dituntut Pidana Atas Karya Jurnalistik

01/20/2026
Facebook Twitter Pinterest VK RSS
KabarIndo

Kabarindo.news - Paling Paham Indonesia

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi & bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
KabarIndo

PT Kabar Multimedia Group

© 2025 Hosted by Cell Cloud Services - Copyright by PT Kabar Multimedia Group.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif

© 2025 Hosted by Cell Cloud Services - Copyright by PT Kabar Multimedia Group.