Maluku Utara, KABARindo.News – Sengketa hubungan industrial kembali mencuat di Halmahera Timur. Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Garda Nusantara (DPC SBGN) Haltim resmi menggugat PT. Sapta Sarana Sejahtera (PT. SSS), perusahaan vendor PT. Antam Tbk, ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Haltim serta ke ranah Pengadilan.
Gugatan ini berangkat dari dugaan pelanggaran hak-hak eks karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan hingga kini belum mendapatkan penyelesaian sesuai amanat undang-undang.
Sekretaris DPD SBGN Maluku Utara, Sofyan Abubakar yang akrab disapa Black Panther, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan konsekuensi dari sikap PT. SSS yang dinilai abai terhadap peraturan perundang-undangan.
“SBGN Haltim sudah menempuh mekanisme perundingan bipartit sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Namun, faktanya PT. SSS tetap enggan memenuhi hak eks karyawan yang telah dijamin dalam kontrak kerja maupun dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Black Panther, Rabu (10/09/2025).
SBGN menilai, ketaatan PT. Antam Tbk terhadap regulasi ketenagakerjaan tidak boleh tercoreng oleh vendor-vendor yang bekerja di bawahnya. Oleh karena itu, DPD SBGN Malut bersama DPC SBGN Haltim mendesak manajemen PT. Antam Tbk untuk mengambil sikap tegas terhadap PT. SSS.
“Regulasi dan ketaatan pada undang-undang adalah hal fundamental bagi sebuah perusahaan yang beroperasi di Indonesia. PT. Antam sebagai perusahaan BUMN tentu menjunjung tinggi prinsip tersebut. Tetapi mengapa PT. SSS justru tidak patuh? Jika demikian, seharusnya PT. SSS tidak lagi diberi ruang sebagai mitra,” tegas Black Panther.
Bagi SBGN, perjuangan ini bukan semata-mata soal hak finansial, tetapi juga prinsip keadilan sosial. Serikat buruh menegaskan akan terus menempuh jalur hukum demi memastikan pekerja tidak diperlakukan semena-mena.
“SBGN berdiri di garda depan untuk membela, melindungi, dan memperjuangkan hak karyawan. Keadilan wajib ditegakkan, sebab hitam tetap hitam, putih tetap putih,” pungkas Black Panther dengan nada tegas.
Kasus ini menjadi catatan penting dalam hubungan industrial di Maluku Utara, bahwa keberadaan vendor tidak boleh menjadi celah bagi pengusaha untuk mengabaikan hak pekerja. Kepatuhan terhadap hukum adalah syarat mutlak, dan di atas semuanya, martabat buruh harus dijunjung tinggi.
TimRed-PW.Investigasi